TANGERANG – Gadis berusia 16 tahun berinisial MAP asal Desa Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang diperkosa delapan pria secara bergilir.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, kedelapan pria tersebut yakni AM (14), MSR (17), NW (17), Mandri (40), Endrik (25), Vijai (19) yang berhasil diamankan.
“Dua pelaku lagi bernama Tobing, dan Ajay masih dalam pengejaran kepolisian,” kata Kapolres, Jum’at (1/1/2020).
Kapolres menuturkan, peristiwa nahas tersebut bermula saat AM yang menyatakan cinta kepada korban, namun korban menolak. Saat itu, korban tengah bermain di sebuah warnet di Desa Tanjung Burung bersama temannya.
“Kemudian datang AM, tersangka pertama yang menyetubuhi MAP memaksa korban untuk ikut dengannya dengan penuh ancaman akan membunuh korban dan temannya,” ucapnya.
Menurut Kapolres, keduanya kenal pertama kali melalui sebuah aplikasi WhatsApp. Saat sudah saling berkirim pesan, AM sering menyatakan cinta kepada korban tapi korban selalu menolak.
AM sempat menggunakan senjata tajam berbentuk pedang panjang untuk mengancam yang membuat MAP ketar-ketir.
“Akhirnya MAP ini terpaksa mengikuti AM karena takut akan diancam dibunuh,” tegas Kapolres.
Tak berselang lama, AM membawa MAP ke sebuah semak-semak di bilangan Desa Tanjung Burung. Di sana, AM melancarkan niat bejatnya memperkosa korban.
“Pelaku AM ini saat tengah melakukan aksi bejatnya sambil menodongkan senjata tajam yang sudah berkarat tersebut ke leher korban, makanya korban takut,” tuturnya.
Setelah puas memerkosa korban, lanjut Sugeng, AM langsung membawa korbannya ke tongkrongannya dengan posisi masih mengancam korban dengan senjata tajam.
“Kemudian AM ini meninggalkan korban selama dua jam dan kembali membawa motor untuk boncengi korbannya,” ujar Kapolres.
Saat pelaku AM pergi, ketujuh pelaku tersebut membawa korban menuju Taman Teluknaga. Kemudian, MAP diberikan lima butir Eximer oleh salah satu pelaku yang kemudian kembali memperkosa korban secara bergilir di sebuah gubug di Taman Teluknaga.
“Di gubug itu korban diperkosa secara bergilir dan masih diancam untuk dibunuh apabila korban berteriak,” ungkap Sugeng.
Para pelaku pun kini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Keenamnya pun disangkakan Pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (RIK/WT)
Banten2 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten2 hari agoPra SPMB 2026 Provinsi Banten
Banten2 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Banten2 hari agoJadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKh Provinsi Banten 2026
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie Lantik 6 Pejabat Eselon II Tangsel, Open Bidding Terakhir Diganti Sistem Merit
Nasional7 hari agoJaringan Muslim Madani: Langkah Menteri IMIPAS Cegah Haji Non Prosedural Sejalan dengan Visi Prabowo Benahi Tatakelola Haji
Pemerintahan7 hari agoEvaluasi BLUD Kesehatan Tangsel, Pilar Saga Ichsan Targetkan Faskes Daerah Setara RS Swasta Profesional
Banten5 hari agoTargetkan Juara Umum, Pilar Saga Ichsan: Tangsel Siap Gelar Porprov Banten 2026













