Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam kantor Kemenag Tangsel mengadakan FGD Kelembagaan KUA, Kamis (04/03/2021) yang dilaksanakan di Restoran Kampung Anggrek Buaran Serpong, Tangsel.
Kegiatan yang diikuti oleh para Kepala KUA dan penghulu se-kota Tangsel tersebut dibuka oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Tangsel, Ade Sihabuddin, dan bertindak sebagai Narasumber Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Abdul Rojak, dan Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Banten, Ade Baejuri.
Kepala Kantor dalam paparannya mengatakan Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan garda terdepan Kementerian Agama dalam pelayanan di bidang pernikahan.
“Keberadaan KUA sangat strategis sebagai garda terdepan pelayanan pernikahan, oleh karena itu kelembagaan KUA harus terus ditingkatkan mulai dari SDM, managemen, dan infrastruktur KUA agar menjadi lebih baik, maju, dan berkembang,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Banten, Ade Baejuri. Ia mengingatkan tugas dan fungsi KUA sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 PMA Nomor 34 2016 ayat (1), yaitu:
- Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk.
- Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam.
- Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan.
- Pelayanan bimbingan keluarga sakinah.
- Pelayanan bimbingan kemasjidan.
- Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari’ah.
- Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam.
- Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf.
- Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
- Layanan bimbingan Manasik Haji bagi Jemaah Haji Reguler.
Dirinya mengungkapkan sebuah slogan, yaitu KUA KEREN, singkatan dari (Komunikatif, Enerjik, Responsif, Edukatif, Normatif) dan Bermartabat.
Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Tangsel, Ade Sihabuddin, berharap dengan mengikuti FGD ini para Kepala KUA dan penghulu dapat terus meningkatkan kompetensinya sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terus meningkat.
Kegiatan FGD diisi dengan diskusi dan rekomendasi hasil FGD, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kota Tangsel. (afm/fid))
Pemerintahan6 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif6 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Tokoh3 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya














