Hukum
Geng Motor Pengeroyok Polisi di Tb Simatupang Cilandak Ditangkap, 3 Orang Jadi Tersangka, 1 DPO
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap delapan orang anggota geng motor yang mengeroyok anggota Polsek Cilandak bernama Iptu Suwardi di Jalan TB Simatupang dekat Jalan Intan, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Pusat.
Delapan orang yang disebut terlibat aksi pengeroyokan polisi pada Kamis (8/7/2021) subuh dirilis di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (9/7/2021) sore.

Tiga orang berstatus tersangka yaitu Michael (26), Gabriella (24), dan Alestasia (21).
Sementara lima orang lain sementara berstatus sebagai saksi.
Satu orang pelaku pengeroyokan lainnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama kepada seseorang dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Para tersangka juga akan dilapisi pasal 212, 214, 207, dan 316 karena melakukan tindakan melawan petugas yang sedang melakukan tugas sesuai kewenangannya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, Iptu Suwardi sedang menjalani perawatan karena sejumlah luka di badan akibat dikeroyok.
“Kami tidak menolerir petugas yang mendapat kekerasan. Kami tidak menolerir adanya tak tindakan tak beradab di wilayah Jakarta Selatan. Saya akan melakukan tindakan tegas dan mengejar beberapa pelaku yang belum tertangkap,” kata Azis.
Dalam video, kombes pol Azis terlihat sempat menginterogasi beberapa tersangka pengeroyok Iptu Suwardi. (red/@cetul.22)
Pemerintahan4 hari agoWakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu
Bisnis5 hari agoIndah Kiat Tangerang Raih PROPER Hijau 2025
Nasional6 hari agoMotor Berlogo BGN Viral, Dadan Hindayana: 25.000 Unit Dipesan di tahun 2025
Nasional4 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Dampingi Presiden Prabowo pada Rapat Kerja Pemerintah
Tips5 hari agoRekomendasi AC Low Watt Terbaik 2026 untuk Di Rumah yang Hemat Listrik dan Cepat Dingin
Hukum4 hari agoPolsek Pagedangan Polres Tangsel Dampingi Pemasangan Larangan Buang Sampah di TPS Ilegal Jatake
Pemerintahan4 hari agoSekda Bambang Noertjahjo Tegaskan Pentingnya Penguatan dan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan di Tangsel
Nasional4 hari agoPenerimaan Zakat, Infak, dan Sedekah Rumah Zakat Tembus Rp468 Miliar di Tahun 2025


























