Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang dicanangkan oleh Presiden menandai dimulainya transformasi pelaksanaan wakaf yang lebih luas dan modern. Hal tersebut ditandai dengan dua transformasi utama yaitu terkait jenis wakaf dan pembenahan tata kelola wakaf.
“Pertama, sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, harta benda wakaf diperluas tidak hanya benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, tetapi juga meliputi benda bergerak berupa uang dan benda bergerak selain uang seperti kendaraan, mesin, logam mulia, dan surat berharga syariah,” tutur Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dalam Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah, di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/01/2021).
Kedua, ungkap Wapres, pembenahan tata kelola pemangku kepentingan wakaf benda bergerak yang dalam kesempatan ini dimulai dengan pembenahan tata kelola wakaf uang sebagai salah satu bentuk wakaf produktif. Pembenahan tata kelola ini diinisiasi oleh Komite Nasionel Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS ) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Sebagai awal pembenahan, Bank Syariah Mandiri akan bertindak sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan Mandiri Manajemen Investasi sebagai pengelola dana wakaf yang produknya dinamakan ‘Wakaf Uang Berkah Umat’.
“Pembenahan pengelolaan wakaf uang yang lebih profesional dan modern diharapkan akan mendorong pengerahan secara serentak sumber daya ekonomi yang dapat digunakan mendorong investasi dan kegiatan ekonomi di masyarakat,” tegas Wapres yang juga Ketua Harian KNEKS ini.
Di sisi lain, mengingat wakaf biasanya dilakukan oleh mereka yang mapan secara sosial dan ekonomi, maka pengelolaan wakaf yang profesional diharapkan akan menarik minat pewakaf (wakif) kelas menengah atas seperti korporasi, individu pemilik aset besar, sosialita, dan tidak ketinggalan para milenial.
“Dengan semakin banyak masyarakat ikut berpartisipasi dalam kegiatan wakaf, diharapkan dapat dikembangkan berbagai program dan kegiatan untuk memberdayakan masyarakat termasuk umat. Dengan demikian, dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat sehingga berdampak pada menurunnya kemiskinan dan ketimpangan,” urai Wapres.
“Pengelolaan wakaf uang perlu didukung dengan diperbanyaknya kanal-kanal penerimaan wakaf uang, terutama dengan mengaktifkan peran Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU), yaitu bank-bank syariah dan lembaga keuangan mikro syariah. Lembaga keuangan mikro syariah ini dapat digunakan sebagai tempat penerimaan wakaf uang berbasis masyarakat. Sehingga, keberadaan dan peran aktif lembaga keuangan mikro syariah harus menyebar merata untuk melayani masyarakat yang ingin berwakaf di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (rls)
Nasional4 minggu agoOTT Senyap Kasus Imigrasi, KPK Beri Kado Hari Lahir Pancasila untuk Rakyat
Jabodetabek4 minggu agoProf Dede Rosyada Tegaskan Pengelolaan Yayasan Triguna dan Syarif Hidayatullah Telah Diserahkan ke Pemerintah Melalui UIN Jakarta
Jabodetabek4 minggu agoPenjelasan UIN Jakarta soal Insiden Kericuhan di Lingkungan Madrasah Pembangunan Pamulang Tangsel
Kabupaten Tangerang4 minggu agoIntan Nurul Hikmah Ajak Masyarakat Kabupaten Tangerang Ciptakan Lingkungan Ramah Lansia
Sport3 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Tangerang4 minggu agoKinanthi Trans Solusi Layanan Sewa Bus Pariwisata Tangerang untuk Mobilitas Massal yang Efisien
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Raih Penghargaan Terbaik III Regional Jawa-Bali untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemerintahan4 minggu agoPRA SPMB 2026 Dibuka, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota SMP Negeri














