Hukum
Gousta Feriza Didapuk Menjadi Ketua LBH Tangsel

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang Selatan (Tangsel) terbentuk. Organisasi kumpulan para pengacara ini, dilakukan Rabu, (20/5), di salah satu hotel di kawasan BSD City, Serpong, Kota Tangsel.
Diketahui, Gousta Feriza merupakan satu dari tiga nama yang menjadi kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie. Gousta Feriza berada di belakang Yusril Ihza Mahendra dan Agung Dwarsoni dalam membela konflik antara kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono. Baca juga: Pemkot Tangsel, DPRD, dan Para Ahli Diminta Saling Bersinergi
Selain menjadi deklarator, lawyers yang akrab disapa Gustaf ini juga didapuk menjadi Ketua LBH Kota Tangsel. Hadir dalam deklarasi ini, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Wakil Ketua DPRD Banten TB Bayu Murdani, serta Sekda Kota Tangsel Dudung E Diredja.
Sebelum deklarasi, Gustaf mengatakan, pendirian LBH Kota Tangsel ini dilakukan atas pemikiran bahwa masih banyak kaum miskin yang membutuhkan bantuan hukum. Sementara, untuk mendapatkan bantuan hukum bukan perkara murah. Sebab, harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit.
“LBH Kota Tangsel berdiri untuk membantu para pencari keadilan di Tangsel. Khususnya, warga kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum,” katanya.
Ia mengatakan, dinamakan LBH Kota Tangsel karena berisi para advokat yang tinggal di Tangsel. Setidaknya, kata dia, ada sekitar 15 advokat yang menjadi inisiator terbentuknya LBH Tangsel ini. “Ada dewan pendiri, dewan pelaksana dan saya diminta menjadi ketuanya,” imbuhnya.
Saat ini, kata Gustaf, pihaknya sudah menyiapkan sekretariat untuk LBH Kota Tangsel di kawasan ruko Golden Boulevard BSD City. Setelah mendeklarasikan diri, lanjutnya, pihaknya segera membuka diri kepada masyarakat yang menginginkan bantuan hukum.
“LBH ini organisasi nirlaba yang didirikan atas dasar keinginan membantu masyarakat marjinal. Untuk operasional, kami dapatkan secara swadaya dari anggota,” terangnya.
Pada kesempatan lain, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menilai, pendirian LBH Kota Tangsel itu cukup bagus. Sebab, kata Airin, salah satu hal yang tidak bisa diberikan oleh pemerintah daerah adalah memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Sementara itu, banyak masyarakat yang meminta bantuan itu kepada pemda.
“Memang ini cukup tepat. Saya selama ini banyak mendapatkan permintaan bantuan untuk berbagai kasus. Ada kasus sengketa tanah, kasus keluarga dan kasus lain. Padahal, ini tidak bisa diberikan oleh pemda,” terang Walikota yang mendapat gelar Magister Hukum dari Universitas Padjajaran, Bandung ini.
Maka itu, dengan adanya LBH Kota Tangsel, kata Airin, ketika ada masyarakat yang meminta bantuan hukum bisa diarahkan untuk datang ke LBH itu. Sehingga, tentu saja keberadaan LBH diharapkan bisa membantu pemerintah memberikan pelayanan kepada warganya. “Kalau sudah ada LBH, ketika kami mendapatkan permintaan akan kami arahkan ke LBH,” terang Airin.
Selain deklarasi, kegiatan hari itu juga diisi dengan diskusi publik. Sebagai keynote speaker, hadir ahli hukum tata negara Margarito Khamis. Sementara narasumbernya adalah, Sekda Kota Tangsel Dudung E Diredja, serta anggota DPRD Kota Tangsel Syihabudin Hasyim. (*/te/kt)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan3 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan3 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan3 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku






















