PRD Provinsi Banten menggelar rapat paripurna jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum Fraksi-fraksi atas raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2020 di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Banten pada Kamis, (24/06/2021).
Rapat paripurna hari ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Andra Soni dan dihadiri oleh wakil ketua yaitu Fahmi Hakim dan Budi Prajogo, serta Anggota DPRD Provinsi Banten dengan jumlah hadir secara langsung 21 orang dan hadir secara virtual 24 orang.
Pada rapat kali ini turut hadir pula Gubernur Banten Wahidin Halim, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, beserta jajaran. Rapat juga dihadiri oleh undangan rapat lainnya seperti Lembaga Swadaya Masyarakat, Tokoh Masyarakat dan lainnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten telah menyampaikan nota pengantar Gubernur Mengenai Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2020 dan anggota DPRD juga telah memberikan pemandangan umum fraksi-fraksi yang berisi saran, pendapat maupun pertanyaan terhadap nota pengantar Gubernur tersebut.
Gubernur Banten Wahidin Halim dalam penyampaian jawabannya menanggapi saran dan pertanyaan-pertanyaan dari para anggota DPRD serta memberikan jawabannya. Wahidin Halim juga berharap bahwa hasil dari kerja Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Banten dapat memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.
“Terima kasih banyak atas kerjasama kepada anggota fraksi dan pimpinan dewan, semoga apa yang telah kita kerjakan bisa membawa kemaslahatan meskipun dengan kondisi Covid-19 seperti ini dan Pemerintah Provinsi Banten perlu dukungan dari legislatif yaitu DPRD Provinsi Banten agar bisa menyejahterakan masyarakat untuk mencapai kemaslahatan,” tuturnya.
Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni juga berharap anggota DPRD Provinsi Banten yang tergabung dalam Badan Anggaran dapat membahas Raperda ini dengan Pemerintah Provinsi Banten.
“Sebagai tindak lanjut hasil dari tahapan-tahapan paripurna tentang raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2020, kami berharap anggota DPRD yang tergabung dalam Badan Anggaran dapat membahas dengan Pemerintah Daerah terhadap Raperda yang dimaksud dengan mengacu kepada peraturan perundang-perundangan yang berlaku,” harapnya. (red)
Banten1 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Sport5 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional5 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional5 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional5 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf













