Jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan usai keputusan Kementerian Agama (Kemenag) mengenai pembatalan pemberangkatan jemaah haji 1441H/2020M yang disampaikan oleh Menag, Fachrul Razi Selasa (2/6) kemarin.
Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat ada 198.765 jemaah haji reguler yang melunasi Bipih 1441H/2020M.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M mengatur bahwa jemaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.
“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya,” jelas Muhajirin di Jakarta, Rabu (3/6).
Meski diambil setoran pelunasannya, menurut Muhajirin, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M.
Menurut Muhajirin, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji.
Jemaah juga harus menyertakan: a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya; c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.
Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
Tahapan berikutnya adalah sebagai berikut:
1) Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi;
2) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT;
3) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH;
4) BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.
“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Muhajirin.
Lantas, bagaimana jika jemaah haji yang batal berangkat tesebut meninggal dunia? Muhajirin menjelaskan bahwa nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga. “Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” tandasnya. (rls/fid)
-
Hukum3 hari ago
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Jajaran Antisipasi Kejahatan di Sekitar Stasiun Agar Pemudik Nyaman dan Aman
-
Bisnis3 hari ago
Sarinah Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan, Santuni Anak Yatim dalam Acara Buka Puasa Bersama
-
Bisnis2 hari ago
Sarinah Dukung Tradisi Mudik: Puluhan Pemudik Diberangkatkan dalam Program Mudik Aman Sampai Tujuan BUMN 2025
-
Hukum3 hari ago
Tinjau Terminal Pulo Gebang, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Petugas Persiapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas
-
Cek Fakta3 hari ago
Cek Fakta: [PENIPUAN] Pendaftaran Lowongan Kerja Indomaret Lewat WA
-
Nasional1 hari ago
Momen Presiden Prabowo Subianto Salat Idulfitri 1446 Hijriah di Masjid Istiqlal
-
Hukum3 hari ago
Tinjau Bandara Soetta, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Instruksikan Jajaran Rutin Patroli Pastikan Pemudik Aman-Nyaman
-
Hukum3 hari ago
AHY Apresiasi Korlantas Polri atas Kerja Keras Jaga Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025