Connect with us

Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangsel disebar di 12 titik check point wilayah hukum Tangsel, dalam upaya membantu pemerintah dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB anggota kami yang tersebar di beberapa check point melakukan teguran kepada 488 pengendara,” ujar Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando para hari kedua PSBB di Tangsel, Minggu (19/4/2020).

Dari data Satlantas Polres Tangsel yang diterima, pada hari pertama mayoritas teguran yang diberikan akibat tidak memakai masker dan sarung tangan terkhusus untuk pengendara roda dua.

“Ada 131 teguran kepada pengendara roda dua karena tidak menggunakan masker, dan 76 teguran karena tidak menggunakan sarung tangan,” imbuhnya.

Advertisement

Sementara untuk kendaraan mobil pribadi, pelanggaran yang mendapatkan teguran yakni melibihi kapasitas yang sudah ditentukan 50 persen dari jumlah kapasitas sebanyak 46 pelanggar.

Para personel Satlantas Polres Tangsel, Dishub dan Satpol PP yang berjaga, terus memberhentikan pengendara yang melanggar dan mengimbau untuk mentaati peraturan PSBB sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 13 tahun 2020.

Kanit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Tangsel, Iptu Suprayitno mengatakan, ada tiga sasaran utama menjadi target di check point PSBB Rawa Buntu.

“Di titik check point Rawa Buntu, sasaran utamanya adalah pertama dari exit tol Rawa Buntu para pengemudi yang keluar dari tol rawa buntu. Kedua penumpang kereta api yang turun di stasiun rawa buntu karena mereka dari mana-mana. Dan yang ketiga jalan arteri untuk masyarakat yang ada di dalam wilayah Tangsel jadi ada tiga sasaran yang kami periksa di check point Rawa Buntu,” jelasnya

Advertisement

Berbeda di hari pertama jika banyak pengendara tidak menggunakan masker. Di hari kedua ini, lebih didominasi pengendara roda dua yang tidak menggunakan sarung tangan.

“Pertama roda dua yang tidak menggunakan sarung tangan. Dan, kedua kendaraan pribadi yang penumpang masih duduk di depan serta melibihi kapasitas sesuai aturan hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas,” ungkapnya.

Akan tetapi, para pengendara tidak mendapatkan tindakan langsung (tilang), hanya diberikan teguran dan diingatkan jika semua yang dilakukan untuk kesehatan bersama.

“Kami dari Polres Tangsel memberikan surat teguran, kami siapkan bagi para pelanggar yang belum mematuhi Pergub dan Perwal yang ada. Selain itu, imbauan kita sampaikan bahwasanya ini untuk kesehatan bersama,” tutur Suprayitno.

Advertisement

Soal pengecekan suhu tubuh pengendara yang dilakukan oleh petugas, menurutnya jika memang ditemukan melebihi dari suhu Covid-19 yakni 38 derajat celcius akan ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan atau PMI Tangsel yang berjaga.

“Di sini kami siapkan dari PMI dan Dinkes, hari kedua PSBB belum kita temukan. Bila mana ditemukan, kami akan berkoordinasi dengan Dinkes,” tutupnya. (nlr/plp)

Populer