Pemerintahan
Hingga Kini, Pemkot Tangsel Miliki 42 Perda

Sejak terbentuknya Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai daerah pemekaran dari Kabupaten Tangerang pada 2008 lalu. Pemerintah Kota Tangsel telah membentuk 42 Peraturan Daerah (Perda) selama 2010-hingga awal 2013 ini.
Sebanyak 42 Perda itu masing-masing memiliki materi yang berpihak kepada masyarakat Kota Tangsel. Perda di Kota Tangsel baru terbentuk setelah dua tahun Kota Tangsel secara resmi menjadi daerah otonom baru di Provinsi Banten. Hal itu dikarenakan, ketika itu Tangsel belum memiliki DPRD. Sehingga Pemerintah Kota Tangsel harus mengacu kepada peraturan daerah dari pemerintah induk dalam setiap peraturan, yakni Perda Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Kepala Sub Bagian Rancangan dan Pengkajian Perundang-undangan, Bagian Hukum Kota Tangsel M Ervin Ardani mengatakan, pada tahun 2010 sebanyak delapan Perda telah terbentuk.
Diantaranya adalah Perda tentang retribusi pelayanan kesehatan, pajak daerah dan penyelenggaraan komunikasi dan informatika.
Sedangkan pada 2011, ada 15 Perda terbentuk. Seperti Perda Izin Gangguan (HO), Penyelenggaraan Perhubungan dan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan serta Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tangsel 2011-2016.
Ditahun 2012, terbentuk 14 Perda. Perda itu adalah, seperti Perda Perlidungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Perda Penyelenggaraan Pariwisata Kota Tangsel, Perda Perubahan Status Lima Desa menjadi Kelurahan serta Perda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Seluruh Perda tersebut jelas sangat menyangkut kepentingan masyarakat. Adapun 2013, terbentuk lima Perda. Ini adalah perda yang masing-masing mengatur seperti tentang Pemakaman dan Pangabuan Jenazah, Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah, Pengelolaan Sampah dan sistem kesehatan kota,” ujar Ervin, Senin (4/3/2013).
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kota Tangsel Ade Iriana mengungkapkan, Pemkot Tangsel sudah berupaya membentuk Perda yang berpihak kepada masyarakat.
“Namun, begitu Perda tidak hanya disosialisasikan pada kami (Bagian Hukum) saja.
Karena kita hanya dari sisi legal drafting-nya saja. Tetapi saya pikir ini sudah Alhamdulilah, karena sudah ada 42 Perda terbentuk. Kami berharap regulasinya berjalan. Karena memang Ibu Wali (Airin Rachmi Diany) konsen sekali dengan masyarakat, dia ingin Perda ini sampai ketingkatan masyarakat di RT maupun RW,” terangnya. (tangerangnews)
Bisnis4 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Tangsel3 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan3 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan3 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan3 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia






















