Politik
Airin-Benyamin Minta KPUD dan Panwaskada Tangsel Bekerja Sesuai Koridor Hukum

Tim Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie meminta penyelenggara Pilkada Tangsel yakni KPUD dan Panwaslu untuk bekerja profesional sesuai koridor hukum.
Demikian kesimpulan yang dipetik dari konferensi pers terbatas yang digelar perwakilan Airin Ben, di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Jum’at (11/9/2015).
Imam Darma salah satu perwakilan tim menyatakan adanya indikasi penyelenggara pemilu di Tangsel bekerja dibawah tekanan pihak-pihak tertentu yang menghendaki agar pasangan Airin Benyamin didiskualifikasi.
Hal tersebut menurut Idar, demikian ia biasa disapa, adalah salah satu bentuk pelanggaran etika dan prosedur yang sangat berat.
“Tidak bisa dong, kontestan lain atau pihak-pihak di belakangnya mendesak KPU atau Panwas untuk mendiskualifikasi pasalon kami. Apa dasarnya? itu tindakan pengecut. Kalah sebelum bertanding,” demikian Idar menjelaskan.
Idar mengatakan, upaya-upaya pelaporan ke Panwas yang mengada-ada, kemudian mengait-kaitkan setiap program pemerintah dengan kampanye Airin adalah bentuk intimidasi dan merupakan gerakan aneh yang norak.
Menurut Idar, semua pihak seharusnya bisa membedakan kapasitas Airin Benyamin sebagai walikota dan wakil walikota sah dan sedang memerintah dengan posisinya sebagai pasangan calon Pilkada.
Sementara itu di tempat yang sama, tim hukum pasangan Airin Benyamin mengungkapkan sedang mempelajari beberapa laporan rekayasa dan fitnah kontestan lain atau pihak-pihak di belakangnya, jika ditemukan ada unsur pencemaran nama baik dan kebohongan maka akan dilaporkan ke kepolisian.
“Dalam beberapa kasus yang membawa-bawa pihak kami, patut diduga adanya rekayasa dan kebohongan yang dilaporkan. Tujuan mereka adalah agar paslon kami dianggap paling banyak melanggar sehingga mereka akan minta didiskualifikasi. Itu kita sudah membaca ke arah sana,” demikian ujar Wahyu Priyanka, SH dari tim hukum pasangan calon Airin Benyamin.
Dalam kaitan dengan berbagai kampanye negatif, tuduhan bahkan penggiringan opini seolah-olah Airin adalah pihak yang bersalah dalam proses sidang pengadilan kasus korupsi mantan kepala dinas kesehatan, Dadang M. Epid.
Wahyu meminta pada semua pihak agar menghormati proses hukum. ”Ada azas praduga tak bersalah, itu azas yang kita anut. Jadi janganlah menjadikan persoalan itu sebagai alat kampanye negatif. Hukum kan jelas, tak akan tertukar. Kalau salah, ya salah. Kalau tidak salah, ya benar. Pengadilan itu ranahnya,” demikian Wahyu menjelaskan. (id/kts)
Pemerintahan5 hari agoWakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu
Bisnis7 hari agoIndah Kiat Tangerang Raih PROPER Hijau 2025
Nasional5 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Dampingi Presiden Prabowo pada Rapat Kerja Pemerintah
Hukum5 hari agoPolsek Pagedangan Polres Tangsel Dampingi Pemasangan Larangan Buang Sampah di TPS Ilegal Jatake
Tips7 hari agoRekomendasi AC Low Watt Terbaik 2026 untuk Di Rumah yang Hemat Listrik dan Cepat Dingin
Pemerintahan5 hari agoSekda Bambang Noertjahjo Tegaskan Pentingnya Penguatan dan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan di Tangsel
Banten5 hari agoPetani Muda Banten Diberangkatkan Magang ke Jepang, DPRD Banten Dukung Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian
Nasional5 hari agoPenerimaan Zakat, Infak, dan Sedekah Rumah Zakat Tembus Rp468 Miliar di Tahun 2025
















