Politik
Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra Kontrak Politik dengan FKPP NTT

Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra membuat kontrak politik dengan FKPP Nusa Tenggara Timur (NTT) Tangsel di Serpong, Minggu, (1/11/2015).
Perwakilan dari FKPP NTT Dance Pelando mengatakan, terkait kontrak politik dengan Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra merupakan janji yang bukan hanya keluar dari omongan perut saja. Dia menyebut, kontrak politik itu untuk memfasilitasi pemikiran-pemikiran warga apa yang tidak mereka dapat selama ini yang seharusnya mereka dapat dari dari pemimpin-pemimpin di daerah meraka.
“Khususnya kami mewakili masyarakat Tangsel, hanya mengharapkan hal-hal yang realistis saja untuk kami dapat seperti lapangan pekerjaan, kesehatan, pendidikan, dan kehidupan yang nyaman di Tangsel ini. Itu yang paling dibutuhkan saat ini, dan itu rasanya yang belum kami dapat,” ujarnya.
Sementara itu, Li Claudia Chandra mengatakan siap siap dan berani melakukan kontrak politik dengan seluruh elemen masyarakat Tangsel. Karena kontrak politik tersebut bermaterai dan bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan melakukan tindak pidana jika tidak memenuhi janji-janjinya.
“Saya dan tim membuat satu perjanjian supaya masyarakat yakin apa yang kami ucapkan dan omongkan benar. Kami akan realisasikan dan kabulkan permintaan mereka setelah kami terpilih,” terangnya. (yt/ris/kts)
Banten1 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Sport3 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport3 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport3 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Nasional7 hari agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Sport3 hari agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga
Politik1 minggu agoWI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik
Nasional1 minggu agoLSAK Desak KPK Perjelas Status Uang Rp3,5 Miliar Terkait Kasus Batu Bara Kukar





































