Connect with us

Nasional

Indonesia Berlakukan Visa Peralihan bagi WNA Pemegang Izin Tinggal

Izin Tinggal Peralihan membuat WNA menghemat waktu, tenaga, dan biaya akomodasi karena WNA tak lagi harus keluar terlebih dulu dari wilayah Indonesia.

Direktorat Jenderal atau Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa. Hal tersebut menjadi jembatan antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru. Demikian dikatakan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim seperti dilansir oleh website Ditjen Imigrasi.

Merujuk ketentuan sebelumnya, orang asing yang telah habis izin tinggalnya, maka harus keluar dari wilayah Indonesia terlebih dulu agar bisa mendapatkan perpanjangan izin tinggal. “Dengan begitu, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) tanpa harus keluar wilayah Indonesia,” ujar Silmy.

Hal serupa juga berlaku bagi pemegang ITAS dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang. Mereka dapat memperoleh izin tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia. Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan telah diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 11 tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024.

Advertisement

Masa berlaku Izin Tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya bersifat onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia. Izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke ITAS.

Perpanjangan ITAS hanya dapat diberikan kepada orang asing dengan status sebagai tenaga ahli, pekerja, mereka yang bekerja di di atas kapal atau instalasi di perairan Nusantara, rohaniwan, pebisnis, peneliti, pendidik, penyatuan keluarga, repatriasi, menjadikan Indonesia sebagai rumah kedua, tokoh global yang diundang pemerintah karena kepakarannya, dan orang asing lanjut usia di atas 60 tahun.

Orang asing pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak akan dikenakan overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihan yang telah diajukan akan disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir. Mereka hanya perlu menyiapkan paspor yang masih berlaku kecuali anak di bawah 18 tahun dan belum menikah, bukti dokumen ITAS yang bersangkutan, bukti penjaminan dari penjamin, dan kartu tanda penduduk atau kartu keluarga.

Warga negara asing yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan secara daring melalui portal evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat tiga hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis. Sewaktu mengurus perpanjangan izin tinggal, orang-orang asing ini juga wajib melampirkan sejumlah bukti sebagai pemenuhan komitmen tinggal terbatas di Indonesia.

Advertisement

Meliputi bukti rekening koran tiga bulan terakhir, pajak bumi bangunan terbaru, laporan keuangan terbaru, bukti pendapatan terbaru. Bagi pebisnis orang asing menunjukkan perubahan akte perusahaan, surat obligasi terbaru, kepemilikan saham terbaru, atau bukti lain yang menguatkan maksud dan tujuan tinggal di Indonesia dan menerangkan kepemilikan aset atas nama orang asing di Indonesia.

Melalui penerbitan Izin Tinggal Peralihan ini, WNA dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya akomodasi yang mesti dikeluarkan apabila orang asing harus keluar dari wilayah Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru. Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya pemerintah dalam menciptakan kepastian hukum bagi orang asing di Indonesia dan memberi kemudahan di dalam pelayanan keimigrasian di tanah air.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sport21 jam ago

Jadwal Timnas Indonesia vs Malaysia U-20: Jadwal, Jam Kick Off, dan Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Sport21 jam ago

Jadwal Timnas Indonesia U-20 di Kualifikasi Piala Asia U-20 AFC 2027

Sport21 jam ago

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-20 di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Banten21 jam ago

Dewa United Datangkan Bek Muda Alfharezzi Buffon dari Garudayaksa

Nasional21 jam ago

Hasil Muktamar ke-35 NU: KH Miftachul Akhyar Rais Aam, Gus Kikin Ketua Umum PBNU 2026-2031

Hukum21 jam ago

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Mutasi 424 Pati dan Pamen, Sejumlah Kapolda Berganti

Sport1 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026

Nasional1 hari ago

KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Resmi Terpilih sebagai Ketua Umum PBNU Periode 2026-2031

Nasional1 hari ago

Profil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari

Nasional1 hari ago

Rais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU

Nasional1 hari ago

Profil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin

Pemerintahan1 hari ago

Dari Masjid untuk Masa Depan Digital, Diskominfo Tangsel Luncurkan GPS Digital Academy Innovation Center

Nasional1 hari ago

5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin

Nasional1 hari ago

KH Miftachul Akhyar Rais Aam PBNU Periode 2026-2031

Sport3 hari ago

Persija Jakarta vs Brisbane Roar 4-0: Macan Kemayoran Tampil Menggila

Sport3 hari ago

Hasil Persija Jakarta vs Brisbane Roar 4-0

Pemerintahan4 hari ago

Berkolaborasi dengan Gerakan Pejuang Subuh, Tangsel Digital Academy Lanjut di Masjid At-Taubah Pamulang

Bisnis4 hari ago

Tiga Penghargaan BASF dalam Dua Tahun Perkuat Rekam Jejak Bahtera Adi Jaya sebagai Mitra Distribusi 

Pemerintahan4 hari ago

Syarat Mendapat Bantuan Bedah Rumah di Tangsel Sesuai Perwal 110/2022

Pemerintahan4 hari ago

Jaga Kesehatan Mental, Walikota Benyamin Davnie Ingatkan Remaja Tangsel Bijak Gunakan Teknologi

Serba-Serbi3 minggu ago

Cara Cek Desil DTSEN BPS dengan NIK

Sport3 minggu ago

Jadwal Brisbane Roar vs Dewa United dan Persija Jakarta

Pemerintahan2 minggu ago

Parade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan

Banten3 minggu ago

Dewa United Siapkan Kekuatan Baru di Super League 2026/2027

Pemerintahan2 minggu ago

Pemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu

Sport3 minggu ago

Jadwal Dewata Challenge Series 2026: Bali United, Persib Bandung, dan Sabah FC

Pemerintahan2 minggu ago

Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen

Sport3 minggu ago

Brisbane Roar Gelar Tur Pramusim ke Indonesia, Siap Jajal Kekuatan Dewa United dan Persija Jakarta

Sport3 minggu ago

Persita Tangerang Datangkan Tyronne del Pino di BRI Super League 2026/2027

Pemerintahan2 minggu ago

HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel

Banten3 minggu ago

Dewa United Basketball Academy Jadi Wadah Pembinaan Talenta Muda Banten

Kuota Haji Reguler Terisi 70%, Pelunasan Sampai 14 Maret 2025
Hukum3 minggu ago

Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri

Pemerintahan2 minggu ago

Jelang HUT ke-81 RI, Pemkot Tangsel Terus Matangkan Persiapan Upacara Kemerdekaan

Nasional3 minggu ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional

Banten4 hari ago

Hasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub

Serba-Serbi3 minggu ago

Apa Itu DESIL?

Pemerintahan2 minggu ago

Jelang Porprov VII Banten 2026, Tangsel Percepat Finalisasi Venue dan Akomodasi

Nasional2 minggu ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT

Pemerintahan3 minggu ago

Kemarau Panjang, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Salurkan 339.200 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Pemerintahan2 minggu ago

Tb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel

Populer