Indonesia mencatat persetujuan pendanaan bernilai USD103,8 juta dari Green Climate Fund (GCF) untuk proposal REDD+ (Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan) Results-Based Payment (RBP).
Capaian ini menunjukkan respons yang mengesankan dari Indonesia terhadap ancaman perubahan iklim, serta menjadi wujud peningkatan kepercayaan di dalam negeri dan komunitas internasional. Momentum ini
juga dapat menjadi awal yang baik bagi hubungan Indonesia-GCF ke depan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, mengatakan kerja keras selama satu dekade dalam melestarikan hutan dan menghindari deforestasi telah menuai hasil melalui pembayaran berbasis kinerja dari Norwegia dan GCF.
“Namun, usaha kita tidak bisa berhenti sampai di sini. Pencapaian ini akan berkontribusi terhadap upaya pembangunan rendah emisi, dan sebagaimana diamanatkan oleh Bapak Presiden, juga untuk pemulihan lingkungan berbasis masyarakat,” ujar Menteri LHK.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengaku senang bahwa Menteri LHK dan tim berhasil mendapatkan pengakuan sebesar USD103,8 juta, bahkan lebih besar dari proposal Brasil dengan Amazon-nya (senilai USD 96,5 juta).
“Terima kasih KLHK sudah menunjukkan pada dunia, bahwa Indonesia tidak hanya berkomitmen terhadap perubahan iklim, tapi ditunjukkan dengan capaian konkret dalam bentuk pembayaran ini. Semoga ini menjadi momentum agar terus digunakan untuk meningkatkan keterlibatan dan dukungan dari semua pihak terkait proposal dari Indonesia yang diajukan ke GCF,” kata Menkeu.
Lebih lanjut, Menkeu mengungkapkan bahwa pendanaan yang diterima oleh Indonesia ini dapat membantu APBN untuk memenuhi kebutuhan pendanaan perubahan iklim.
“Pendanaan yang diterima oleh Indonesia ini dapat membantu APBN untuk memenuhi kebutuhan pendanaan perubahan iklim. Hasil dari Climate Budget Tagging (CBT) menunjukkan masih terdapat celah antara kebutuhan pendanaan perubahan iklim nasional dengan anggaran perubahan iklim yang telah dialokasikan dari APBN,” imbuh Menkeu.
Sri Mulyani juga mengutarakan harapannya agar momentum ini terus digunakan untuk meningkatkan keterlibatan dan dukungan dari semua pihak terkait proposal dari Indonesia yang diajukan ke GCF.
Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (Ditjen PPI) KLHK memimpin penyusunan proposal REDD+ RBP kepada GCF melalui kerja sama berbagai pihak termasuk organisasi internasional.
Sementara itu, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan selaku National Designated Authority (NDA) GCF melakukan penelaahan dan memberikan No Objection Letter (NOL) serta menyampaikan proposal kepada GCF, yang disusun oleh United Nations Development Program (UNDP) selaku Accredited Entity (AE/entitas terakreditasi) bersama mitra kerja lainnya, Global Green Growth Institute (GGGI) yang menyusun Concept Note awal.
Persetujuan GCF ini merupakan sebuah berita baik, namun Indonesia masih membutuhkan lebih banyak pendanaan perubahan iklim untuk mencapai target NDC. Komitmen negara maju untuk pendanaan perubahan iklim sebesar USD100 miliar per tahun sampai tahun 2020 untuk mendukung negara-negara berkembang perlu direalisasikan dengan segera. (rls/fid)
Sport2 minggu agoHasil Bali United vs PSS Sleman 2-1 di Pekan Pertama BRI Super League 2026/2027
Sport2 minggu agoHasil Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Menang 4-0 di Pekan Perdana BRI Super League 2026/2027
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 5 September: Persik Kediri vs Dewa United, PSIM Yogyakarta vs Persita, Bhayangkara FC vs Persebaya, dan Borneo FC Samarinda vs Persija Jakarta
Sport2 minggu agoPSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Punya Rekor Apik di Bantul
Banten1 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Nasional5 hari agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Politik6 hari agoWI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik
Sport1 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2










