Kabartangsel.com – Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri) yang menjalani sidang perdana kasus perusakan barang bukti kasus pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jokdri didakwa merusak barang bukti dalam kasusnya tersebut serta mengambil barang bukti yang sudah dalam garis polisi.
Kasus tersebut bermula saat Jokdri bersama dengan saksi Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan saksi Mus Muliadi pada tanggal 1 Februari 2019 sekitar pukul 01.00 WIB di Ruangan Kantor PT Liga Indonesia di Gedung Rasuna Office Park (ROP) DO-07, Jalan Taman Rasuna Timur Menteng Atas Setiabudi Kuningan, Jakarta Selatan.
Ketiganya mengambil barang bukti dari ruangan yang sudah diberi garis polisi.
“Telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yaitu berupa DVR Server CCTV dan 1 (satu) unit Laptop merk HP Note Book 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Anti Mafia Bola, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” kata jaksa penuntut umum, Sigit Hendradi dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (6/5/2019).
Sebelumnya, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor sejak pertengahan Februari lalu.
Jokdri terbukti memerintahkan tiga orang yakni MM, MA dan AG untuk memusnahkan, memindahkan dan merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor Persibara Banjarnegara vs PS Pasuruan.
Aksi itu diduga dilakukan Jokdri untuk menghambat langkah Satgas Antimafia Bola dalam mengusut kasus pengaturan skor.
Atas tindakannya, Joko Driyono disangkakan Pasal 363 atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (FJR/BHR)
Pemerintahan5 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Otomotif5 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Tokoh3 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya













