Hukum
Ini Nota Praperadilan yang Disampaikan Pengacara Romahurmuziy di PN Jaksel

Kabartangsel.com – Berkenaan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama yang menyeret nama mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK dinilai melakukan penyidikan tanpa adanya surat perintah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Rommy, Maqdir Ismail, SH, saat membacakan nota praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Maqdir menyebut penyadapan yang dilakukan berbeda dengan tanggal yang diperintahkan dalam surat tugas KPK.
“Kedatangan Haris Hasanudin ke rumah Romi pada 16 Februari 2019 membuktikan adanya penyadapan sebelum itu, berarti surat penyelidikan dan surat perintah tugas seharusnya dari tanggal itu,” demikian kata Maqdir, Senin (06/05/2019).
Maqdir melanjutkan, bahwa penyadapan sebelum surat perintah penyelidikan membuktikan KPK melakukan penyadapan dan melakukan hal semena-mena dan ilegal. Bahkan, menurutnya, penyelidikan Rommy dinilai tidak mendasar.
“Berdasarkan undang-undang, KPK seharusnya menyadap dan merekam berdasarkan perintah penyidik yang berwewenang atau perintah ketua KPK. Kalau tidak ada perintah berarti tidak ada dasarnya,” ujarnya.
Selain itu, pihak Rommy juga mempertanyakan sikap KPK yang tidak jelas menentukan kepemilikan barang bukti saat operasi tangkap tangan (OTT). Jika kepemilikan ambigu, kata Maqdir, maka Rommy belum tentu mempunyai barang tersebut.
“Berdasarkan barang penerimaan uang (saat OTT) telah diterbitkan perintah penyelidikan dan surat perintah tugas. Namun berdasarkan penerimaan barang uang tidak diketahui itu barang siapa dan untuk siapa,” imbuh Maqdir.
Berdasarkan hal itu, Rommy menilai prosesi penangkapan yang dilakukan KPK tidak berdasarkan hukum. Karena itu, kata Maqdir, seharusnya Romi tidak bisa ditangkap. (FJR/ (PMJ)).
Nasional1 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport1 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional1 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport1 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis1 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Sport1 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober








































