Nasional
Ini Penjelasan Satgas tentang Putusan MA No. 31 Soal Vaksin Halal

Baru-baru ini beredar pesan berantai di aplikasi WhatsApp yang mengandung informasi keliru dengan mencatut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa putusan ini adalah payung hukum untuk penyediaan vaksin halal di tanah air.
“Pada prinsipnya Putusan Mahkamah Agung ini diterbitkan untuk menjadi payung hukum demi menjamin penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional,” ujar Wiku, dalam keterangan pers secara virtual, Rabu (27/04/2022).
Sejauh ini, Wiku menerangkan, seluruh vaksin yang ada di Indonesia dapat digunakan karena alasan kedaruratan, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, dengan meningkatkanya kapasitas vaksin halal pemerintah akan memprioritaskan penggunaan vaksin tersebut bagi umat muslim.
“Seiring meningkatnya kapasitas vaksin halal seperti Sinovac dan vaksin lainnya, maka penggunaan vaksin COVID-19 untuk umat muslim akan digantikan sepenuhnya dengan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wiku juga menegaskan bahwa pesan yang menyatakan bahwa pandemi COVID-19 berakhir dan aplikasi Peduli Lindungi melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah hoaks.
“Tidak benar bahwa pemerintah telah menyatakan pandemi COVID-19 berakhir. Pemerintah Indonesia masih tetap akan memantau kasus COVID-19 ke depannya dan keputusannya ini pun disertai dengan pertimbangan ahli di bidangnya,” ujarnya.
Selain itu, Wiku juga menegaskan informasi bahwa aplikasi Peduli Lindungi melanggar HAM terkait penyalahgunaan data pribadi adalah tidak benar.
“Input data pribadi dilakukan dengan persetujuan pemilik informasi terlebih dahulu dan data ini telah disimpan serta terjaga dengan baik di Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) dan diawasi oleh BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara),” pungkasnya. (kpcpen)
Bisnis4 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Tangsel3 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan3 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan3 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan3 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026




















