Connect with us

Nasional

Inilah Perpres Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri

Dengan pertimbangan bahwa merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun yang tahan urai dan dapat terakumulasi dalam mahluk hidup, pemerintah memandang diperlukan pengaturan penggunaannya agar tidak memberikan dampak negatif bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.

Atas pertimbangan itu, pada 22 April 2019, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.

“Merkuri adalah zat kimia yang terdiri dari unsur kimia tunggal atau senyawanya yang berikatan dengan satu atau lebih unsur kimia lainnya,” bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres ini.

Disebutkan dalam Perpres tersebut Rencana Aksi Nasional  Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM) memuat strategi, kegiatan, dan target pengurangan dan penghapusan merkuri, yang diprioritaskan pada bidang: a. manufaktur; b. energi; c. pertambangan emas skala kecil; dan d. kesehatan.

Advertisement

“RAN-PPM dilaksanakan dalam periode waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2030, dimana RAN-PPM tahun 2018 adalah data dasar untuk menghitung keberhasilan RAN-PPM,” bunyi Pasal 2 ayat (3,4) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, strategi pengurangan Merkuri dilakukan melalui: a. penguatan komitmen, koordinasi, dan kerjasama antar kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait; b. penguatan koordinasi kerjasama antar pemerintah pusat dan daerah; c. pembentukan sistem informasi; d. penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi; e. penguatan komitmen dunia usaha dalam pengurangan Merkuri; dan f. penerapan teknologi alternatif ramah lingkungan.

Adapun strategi penghapusan Merkuri dilakukan melalui: a. . penguatan komitmen, koordinasi, dan kerjasama antar kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait; b. penguatan koordinasi kerjasama antar pemerintah pusat dan daerah; c. peningkatan kapasistas kepemimpinan, kelembagaan, dan sumber daya manusia dalam penghapusan Merkuri; d. pembentukan sistem informasi; e. penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi; f. penerapan teknologi alternatif pengolahan emas bebas Merkuri; g. pengalihan mata pencaharian masyarakat lokal/tempatan; dan h. penguatan penegakan hukum.

Target

Advertisement

Target pengurangan dan penghapusan Merkuri, menurut Perpres ini, meliputi:

  1. pengurangan Merkuri sebesar: 1. 50 persen dari jumlah Merkuri sebelum adanya kebijakan RAN-PPM di tahun 2030 untuk bidang prioritas manufatur; 2. 33,2 persen dari jumlah Merkuri sebelum adanya kebijakan RAN-PPM di tahun 2030 untuk bidang prioritas energi.
  2. Penghapusan Merkuri sebesar: 1. 100 persen dari jumlah Merkuri sebelum adanya kebijakan RAN-PPM di tahun 2030 untuk bidang prioritas pertambangan emas skala kecil; dan 2. 100 persen dari jumlah Merkuri di tahun 2020 untuk bidang kesehatan.

“Target pengurangan dan penghapusan sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui kegiatan sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.

Ditegaskan dalam Perpres ini, RAN-PPM menjadi pedoman: a. Menteri (Lingkungan Hidup dan Kehutanan, red), menteri, dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian dalam menetapkan kebijakan terkait dengan pengurangan dan penghapusan Merkuri; b. Gubernur dalam menyusun dan menetapkan RAD-PPM provinsi; dan c. Bupati/Walikota dalam menyusun dan menetapkan RAD-PPM kabupaten/kota.

Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan Peraturan Presiden ini, menurut Perpres ini, dibebankan kepada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan berlakunya Perpres ini, gubernur wajib menyusun dan menetapkan RAD-PPM Provinsi paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini berlaku, dan bupati/walikota wajib menyusun dan menetapkan RAD-PPM kabupaten/kota paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

Advertisement

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 April 2019.

Sport17 jam ago

Jadwal Dewata Challenge Series 2026: Bali United, Persib Bandung, dan Sabah FC

Pemerintahan20 jam ago

Kemarau Panjang, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Salurkan 339.200 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Serba-Serbi1 hari ago

Apa Itu DESIL?

Serba-Serbi1 hari ago

Cara Cek Desil DTSEN BPS dengan NIK

Sport2 hari ago

Jadwal Brisbane Roar vs Dewa United dan Persija Jakarta

Sport2 hari ago

Brisbane Roar Gelar Tur Pramusim ke Indonesia, Siap Jajal Kekuatan Dewa United dan Persija Jakarta

Banten2 hari ago

Dewa United Siapkan Kekuatan Baru di Super League 2026/2027

Sport2 hari ago

Persita Tangerang Datangkan Tyronne del Pino di BRI Super League 2026/2027

Banten2 hari ago

Dewa United Basketball Academy Jadi Wadah Pembinaan Talenta Muda Banten

Nasional2 hari ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional

Kuota Haji Reguler Terisi 70%, Pelunasan Sampai 14 Maret 2025
Hukum2 hari ago

Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri

Sport3 hari ago

18 Tim Peserta BRI Super League 2026/2027

Bisnis3 hari ago

Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut

Kepala Diskominfo Kota Tangerang Selatan, Tb. Asep Nurdin
Pemerintahan3 hari ago

Diskominfo Tangsel Perluas Literasi Digital: Sasar Santri, Pemuda hingga Masyarakat Kewilayahan

Banten3 hari ago

Andra Soni: Sekolah Rakyat Mengurangi Angka Putus Sekolah di Provinsi Banten

Hukum3 hari ago

Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter

Hukum3 hari ago

Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba

Hukum3 hari ago

Sasar Lokasi Rawan Cegah Kejahatan Malam, Polsek Pondok Aren Patroli Razia Stationer

Hukum3 hari ago

Polsek Cisauk Salurkan 5.000 Liter Air Bersih ke Kampung Koceak

Hukum3 hari ago

Antisipasi Tawuran dan Balap Liar, Polsek Curug Gelar Razia Stasioner

Pemerintahan2 minggu ago

Penataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi

Otomotif2 minggu ago

6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan

Sport4 hari ago

Daftar 18 Klub Peserta Super League 2026/2027, Lengkap dengan Kode Tim

Pemerintahan1 minggu ago

Transformasi Posyandu di Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Kini Tak Sekadar Layanan Ibu dan Anak

Otomotif2 minggu ago

GIIAS 2026 Digelar 30 Juli sampai 9 Agustus

Sport3 hari ago

18 Tim Peserta BRI Super League 2026/2027

Bisnis2 minggu ago

PNM Excellence Awards 2026, Apresiasi 70 Ribu Insan di Usia 27 Tahun

Techno2 minggu ago

Dugaan Penipuan Neva Convert, Banyak Korban Keluhkan Tukar Pulsa ke Saldo DANA Tidak Masuk

Bisnis2 minggu ago

SCG Dorong Inovasi Konstruksi Berkelanjutan dan Perluas Kapasitas Produksi

Bisnis2 minggu ago

Pembukaan Rute dan Layanan Baru Dongkrak Arus Peti Kemas Nasional

Bisnis2 minggu ago

Bersama PNM Mekaar Mesin Jahit Tua Utari Mampu Menghidupi Lima Keluarga

Bisnis2 minggu ago

Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan, Telkom Perkuat Kepatuhan Regulasi

Bisnis2 minggu ago

Cetaphil Derm On Tour Hadirkan Edukasi Kulit Sensitif

Sport4 hari ago

Jadwal Lengkap Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4-6 September 2026

Bisnis2 minggu ago

Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular

Nasional2 minggu ago

Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Kepala BPOM Teken MoU, Luncurkan Program SAPA SEMESTA UMK Pangan Olahan

Otomotif2 minggu ago

Suzuki Access 125, Rekomendasi Motor Matic 125cc yang Nyaman, Awet, dan Bergaya Retro

Nasional2 minggu ago

Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Nasional, Kementerian UMKM Sambut Baik Terbentuknya PEWIRA

Bisnis2 minggu ago

PNM Siapkan Babak Baru Transformasi Berbasis Kebermanfaatan

Bisnis2 minggu ago

Menu Baru Burger Bangor

Populer