Nasional
Inilah Perpres Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri

Dengan pertimbangan bahwa merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun yang tahan urai dan dapat terakumulasi dalam mahluk hidup, pemerintah memandang diperlukan pengaturan penggunaannya agar tidak memberikan dampak negatif bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Atas pertimbangan itu, pada 22 April 2019, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.
“Merkuri adalah zat kimia yang terdiri dari unsur kimia tunggal atau senyawanya yang berikatan dengan satu atau lebih unsur kimia lainnya,” bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres ini.
Disebutkan dalam Perpres tersebut Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM) memuat strategi, kegiatan, dan target pengurangan dan penghapusan merkuri, yang diprioritaskan pada bidang: a. manufaktur; b. energi; c. pertambangan emas skala kecil; dan d. kesehatan.
“RAN-PPM dilaksanakan dalam periode waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2030, dimana RAN-PPM tahun 2018 adalah data dasar untuk menghitung keberhasilan RAN-PPM,” bunyi Pasal 2 ayat (3,4) Perpres ini.
Menurut Perpres ini, strategi pengurangan Merkuri dilakukan melalui: a. penguatan komitmen, koordinasi, dan kerjasama antar kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait; b. penguatan koordinasi kerjasama antar pemerintah pusat dan daerah; c. pembentukan sistem informasi; d. penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi; e. penguatan komitmen dunia usaha dalam pengurangan Merkuri; dan f. penerapan teknologi alternatif ramah lingkungan.
Adapun strategi penghapusan Merkuri dilakukan melalui: a. . penguatan komitmen, koordinasi, dan kerjasama antar kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait; b. penguatan koordinasi kerjasama antar pemerintah pusat dan daerah; c. peningkatan kapasistas kepemimpinan, kelembagaan, dan sumber daya manusia dalam penghapusan Merkuri; d. pembentukan sistem informasi; e. penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi; f. penerapan teknologi alternatif pengolahan emas bebas Merkuri; g. pengalihan mata pencaharian masyarakat lokal/tempatan; dan h. penguatan penegakan hukum.
Target
Target pengurangan dan penghapusan Merkuri, menurut Perpres ini, meliputi:
- pengurangan Merkuri sebesar: 1. 50 persen dari jumlah Merkuri sebelum adanya kebijakan RAN-PPM di tahun 2030 untuk bidang prioritas manufatur; 2. 33,2 persen dari jumlah Merkuri sebelum adanya kebijakan RAN-PPM di tahun 2030 untuk bidang prioritas energi.
- Penghapusan Merkuri sebesar: 1. 100 persen dari jumlah Merkuri sebelum adanya kebijakan RAN-PPM di tahun 2030 untuk bidang prioritas pertambangan emas skala kecil; dan 2. 100 persen dari jumlah Merkuri di tahun 2020 untuk bidang kesehatan.
“Target pengurangan dan penghapusan sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui kegiatan sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.
Ditegaskan dalam Perpres ini, RAN-PPM menjadi pedoman: a. Menteri (Lingkungan Hidup dan Kehutanan, red), menteri, dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian dalam menetapkan kebijakan terkait dengan pengurangan dan penghapusan Merkuri; b. Gubernur dalam menyusun dan menetapkan RAD-PPM provinsi; dan c. Bupati/Walikota dalam menyusun dan menetapkan RAD-PPM kabupaten/kota.
Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan Peraturan Presiden ini, menurut Perpres ini, dibebankan kepada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan berlakunya Perpres ini, gubernur wajib menyusun dan menetapkan RAD-PPM Provinsi paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini berlaku, dan bupati/walikota wajib menyusun dan menetapkan RAD-PPM kabupaten/kota paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 April 2019.
Nasional4 minggu agoOTT Senyap Kasus Imigrasi, KPK Beri Kado Hari Lahir Pancasila untuk Rakyat
Jabodetabek4 minggu agoProf Dede Rosyada Tegaskan Pengelolaan Yayasan Triguna dan Syarif Hidayatullah Telah Diserahkan ke Pemerintah Melalui UIN Jakarta
Banten4 minggu agoBenyamin Davnie Sambut Tim Penilai PKK Banten, Pondok Pucung Tampilkan Program Unggulan
Jabodetabek4 minggu agoPenjelasan UIN Jakarta soal Insiden Kericuhan di Lingkungan Madrasah Pembangunan Pamulang Tangsel
Banten4 minggu agoJemaah Haji Kloter Pertama Banten Tiba di Tanah Air
Kabupaten Tangerang4 minggu agoIntan Nurul Hikmah Ajak Masyarakat Kabupaten Tangerang Ciptakan Lingkungan Ramah Lansia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Raih Penghargaan Terbaik III Regional Jawa-Bali untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Tangerang4 minggu agoKinanthi Trans Solusi Layanan Sewa Bus Pariwisata Tangerang untuk Mobilitas Massal yang Efisien


























