Hukum
Investigasi Kasus, Polsek Kelapa Dua Ciduk Pencuri DPO dengan Pemberatan

Kabartangsel.com — Pihak kepolisian kembali menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (pecah kaca) yang sudah lama menjadi daftar pencarian orang (DPO). Reskrim Polsek Kelapa Dua yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Mukmin, SH, Panit 2 Ipda Aslan Marpaung, dan Panit 1 Ipda Irwan SH., MH, melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Jajaran Polsek Kelapa Dua di bawah wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, berhasil menangkap pelaku ‘SA’ alias ‘AA’ dan ‘EP’ alias PAE. Pelaku melancarkan aksinya di area parkir depan Toko Lancar Pratama Jaya, Ruko Boulevard Raya Blok AA no. 11-12, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang, pada Jumat (23/11/2018) lalu, sekira pukul 18.15 WIB.
Kapolsek Kelapa Dua Kompol Efendi, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menerangkan, bahwa ‘HS’ berperan memecahkan kaca mobil dengan mempergunakan pecahan keramik busi dan mengambil laptop merek Fujitsu.
Sedangkan, ‘EP’ yang berhasil ditangkap pada Sabtu (15/12/2018), di Perum IV Jl Lokapala IV Rt 05/08 Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Tengerang, berperan mengawasi orang dan berada dalam mobil.
“Mendapat informasi dari korban, maka Reskrim Polsek Kelapa Dua dipimpin Kanit Reskrim AKP Mukmin, S.H, Panit 2 Ipda Aslan Marpaung dan Panit 1 Ipda Irwan S.H., M.H., meluncur ke Jl Gajah Mada Gambir Jakarta Pusat dan melalukan pencarian,” jelas Kompol Efendi.
“Kira-kira pukul 02.30 WIB, didapat informasi bahwa DPO atas nama ‘H’ ada di Jl. Ketapang Jakarta Pusat. Maka tim meluncur ke Jl. Ketapang Gambir Jakarta Pusat, dan benar DPO atas nama ‘H’ sedang nongkrong. Tapi ketika mau ditangkap, ‘H’ melakukan perlawanan sehingga untuk menghentikan kebrutalannya, terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak yang mengenai kaki kirinya,” urainya melanjutkan.
Masih dari keterangan Kompol Efendi, pelaku ‘H’ mengungkapkan bahwa DPO ‘EP’ alias PAE berada di Perum IV Jl Lokapala, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Tangerang. Sekira pukul 06.30 WIB, DPO ‘EP’ alias PAE berhasil ditangkap polisi.
“Pelaku ‘H’ sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan pecah kaca di wilayah hukum, Tangerang Selatan maupun wilayah hukum Tangerang Kota. Selanjutnya DPO ‘H’ dan DPO ‘EP’ dibawa ke Polsek Kelapa Dua untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya menambahkan.
Atas perbuatannya, pelaku pencurian dengan pemberatan (pecah kaca) sebagaimana dimaksud, akan dikenai Pasal 363 KUHP. (RID/ FER).
Tangerang Selatan6 hari agoIndah Kiat Tangerang Santuni Anak Yatim di Pondok Aren dan Kelapa Dua
Bisnis6 hari agoPromo Sunscreen Biore Selama Diskon Ramadhan di Blibli
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan 1447 Hijriah Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie Buka Bazar Ramadan 1447 H di Pondok Aren, 11.000 Paket Sembako Murah Diserbu Warga
Nasional1 hari agoHegemoni Amerika Serikat Memudar, GKB-NU: Prabowo Subianto Harus Pimpin Poros Global South
Pemerintahan2 hari agoBenyamin Davnie Dampingi Gubernur Banten Safari Ramadan, Silaturahmi hingga Pemberian Bantuan
Nasional1 hari agoHUT ke-46 Dekranas, Selvi Gibran Rakabuming Berharap Dekranas Tetap Jadi Rumah yang Nyaman Bagi Perajin
Techno1 hari agoRekomendasi Laptop Bagus: Vivobook & Zenbook Pilihan Terbaik untuk Harian























