Hukum
Investigasi Kasus, Polsek Kelapa Dua Ciduk Pencuri DPO dengan Pemberatan

Kabartangsel.com — Pihak kepolisian kembali menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (pecah kaca) yang sudah lama menjadi daftar pencarian orang (DPO). Reskrim Polsek Kelapa Dua yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Mukmin, SH, Panit 2 Ipda Aslan Marpaung, dan Panit 1 Ipda Irwan SH., MH, melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Jajaran Polsek Kelapa Dua di bawah wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, berhasil menangkap pelaku ‘SA’ alias ‘AA’ dan ‘EP’ alias PAE. Pelaku melancarkan aksinya di area parkir depan Toko Lancar Pratama Jaya, Ruko Boulevard Raya Blok AA no. 11-12, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang, pada Jumat (23/11/2018) lalu, sekira pukul 18.15 WIB.
Kapolsek Kelapa Dua Kompol Efendi, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menerangkan, bahwa ‘HS’ berperan memecahkan kaca mobil dengan mempergunakan pecahan keramik busi dan mengambil laptop merek Fujitsu.
Sedangkan, ‘EP’ yang berhasil ditangkap pada Sabtu (15/12/2018), di Perum IV Jl Lokapala IV Rt 05/08 Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Tengerang, berperan mengawasi orang dan berada dalam mobil.
“Mendapat informasi dari korban, maka Reskrim Polsek Kelapa Dua dipimpin Kanit Reskrim AKP Mukmin, S.H, Panit 2 Ipda Aslan Marpaung dan Panit 1 Ipda Irwan S.H., M.H., meluncur ke Jl Gajah Mada Gambir Jakarta Pusat dan melalukan pencarian,” jelas Kompol Efendi.
“Kira-kira pukul 02.30 WIB, didapat informasi bahwa DPO atas nama ‘H’ ada di Jl. Ketapang Jakarta Pusat. Maka tim meluncur ke Jl. Ketapang Gambir Jakarta Pusat, dan benar DPO atas nama ‘H’ sedang nongkrong. Tapi ketika mau ditangkap, ‘H’ melakukan perlawanan sehingga untuk menghentikan kebrutalannya, terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak yang mengenai kaki kirinya,” urainya melanjutkan.
Masih dari keterangan Kompol Efendi, pelaku ‘H’ mengungkapkan bahwa DPO ‘EP’ alias PAE berada di Perum IV Jl Lokapala, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Tangerang. Sekira pukul 06.30 WIB, DPO ‘EP’ alias PAE berhasil ditangkap polisi.
“Pelaku ‘H’ sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan pecah kaca di wilayah hukum, Tangerang Selatan maupun wilayah hukum Tangerang Kota. Selanjutnya DPO ‘H’ dan DPO ‘EP’ dibawa ke Polsek Kelapa Dua untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya menambahkan.
Atas perbuatannya, pelaku pencurian dengan pemberatan (pecah kaca) sebagaimana dimaksud, akan dikenai Pasal 363 KUHP. (RID/ FER).
Pemerintahan5 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Otomotif4 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Serba-Serbi4 minggu agoWarga RT 03 Perumahan Muslim Alfalaah 3 Gelar Family Gathering, Pererat Kebersamaan di Puncak

























