Pengemudi mobil yang nyelenong masuk menabrak Apotik Senopati, Jakarta Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Pengemudi yang mkaish duduk di bangku kuliah ini membawa mobilnya dengan kecepatan 50 km/jam dan menabrak apotik tersebut hingga menewaskan satu orang satpam dan satu orang terluka.
“Iya sudah tersangka. Selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, Senin (28/10/2019).
Kendati demikian, Fahri belum menentukan dimana tersangka PKH akan ditahan. Setelah dilakukan pemeriksaan, PKH terbukti melakukan kelalaian saat mengemudi sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. PKH dikenai pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
“Kelalaiannya itu dikarenakan tersangka saat berbelok dan hendak menginjak pedal rem, yang diinjak pedal gas. Selanjutnya tersangka dikenakan pasal 310 ayat (4) UULLAJ,” imbuh Fahri.
Sebelumnya, kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (27/10/2019) pukul 03,00 WIB. Dalam kecelakaan itu satu unit mobil menabrak Apotek Senopati. Asep seorang satpam yang tengah menjaga Apotek itu menjadi korban tewas.
Kepada polisi, PKH mengaku memacu kendaraannya dengan kecepatan sekitar 50 km per jam. Polisi juga sudah mengecek urine PKH. Hasilnya, PKH negatif alkohol maupun narkotika.(pmj/kts).
-
Sport3 hari ago
Dewa United Vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Bertandang ke Stadion Pakansari
-
Banten1 hari ago
Dewa United vs Persita, Laga Seru di BRI Liga 1 2024/2025
-
Sport2 hari ago
Semifinal Liga Champions, Inter Milan vs Barcelona Berakhir 4-3
-
Bisnis3 hari ago
Evista Tawarkan Rental Mobil Listrik Mulai Rp400.000 Sambut Long Weekend Waisak
-
Nasional3 hari ago
Syarikah Haji Rakeen Saudi Arabia Lakukan Pembagian Kartu Nusuk Calon Jemaah Haji 2025 di Indonesia
-
Bisnis23 jam ago
Emas Naik Setelah Penurunan Mingguan, Jelang Keputusan Suku Bunga The Fed
-
Banten1 hari ago
Dewa United FC Resmi Dapat Lisensi Klub Profesional 2024-2025 dari AFC
-
Pemerintahan2 hari ago
Jadi Energi Listrik, Pilar Saga Ichsan: PSEL Cipeucang Mampu Mengolah 1.100 Ton Sampah per Hari