Pengemudi mobil yang nyelenong masuk menabrak Apotik Senopati, Jakarta Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Pengemudi yang mkaish duduk di bangku kuliah ini membawa mobilnya dengan kecepatan 50 km/jam dan menabrak apotik tersebut hingga menewaskan satu orang satpam dan satu orang terluka.
“Iya sudah tersangka. Selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, Senin (28/10/2019).
Kendati demikian, Fahri belum menentukan dimana tersangka PKH akan ditahan. Setelah dilakukan pemeriksaan, PKH terbukti melakukan kelalaian saat mengemudi sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. PKH dikenai pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
“Kelalaiannya itu dikarenakan tersangka saat berbelok dan hendak menginjak pedal rem, yang diinjak pedal gas. Selanjutnya tersangka dikenakan pasal 310 ayat (4) UULLAJ,” imbuh Fahri.
Sebelumnya, kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (27/10/2019) pukul 03,00 WIB. Dalam kecelakaan itu satu unit mobil menabrak Apotek Senopati. Asep seorang satpam yang tengah menjaga Apotek itu menjadi korban tewas.
Kepada polisi, PKH mengaku memacu kendaraannya dengan kecepatan sekitar 50 km per jam. Polisi juga sudah mengecek urine PKH. Hasilnya, PKH negatif alkohol maupun narkotika.(pmj/kts).
Sport5 hari agoVeda Ega Pratama Crash di Moto3 GP Amerika 2026
Sport5 hari agoGagal Finish, Veda Ega Pratama Terjatuh di Moto3 GP Amerika 2026
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat
Sport5 hari agoHasil Moto3 Amerika 2026 Guido Pini Juara, Veda Ega Pratama Gagal Finis
Pemerintahan3 hari agoApel dan Halalbihalal, Benyamin Davnie Tekankan Kebersihan Lingkungan hingga Efisiensi Anggaran di Tangsel
Otomotif4 hari agoMobil Listrik Terbaik di Indonesia 2026: Tesla Model 3, Hyundai Ioniq 5, Hingga ICAR V23
Bisnis5 hari agoASICS Rilis Sepatu Canggih SONICSMASH™ FF
Internasional3 hari agoPraka Farizal Rhomadhon Prajurit TNI Satgas Yonmek XXIII-S/UNIFIL Gugur di Lebanon














