Hukum
Jadi Tersangka, Penyanyi Windy Idol Dicegah Keluar Negeri oleh KPK
![](https://kabartangsel.com/wp-content/uploads/2024/03/windy_idol_dicegah_keluar_negeri_oleh_kpk_foto_pmjinstagram_512x351-jpg.webp)
Penyanyi Windy Yunita atau yang dikenal dengan nama Windy Idol telah berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri akibat kasus dugaan keterlibatannya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Ia menyatakan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jendral Imigrasi untuk pencegahan Windy Idol.
“Betul, nama itu (Windy) tadi sudah disebutkan (dicegah),” kata Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).
Pencegahan mulai berlaku terhitung 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan. Namun tidak menutup kemungkinan bakal dilakukan perpanjangan.
Dikatakan Ali, pencegahan itu dilakukan guna kepentingan penyelidikan keterlibatan finalis Indonesian Idol itu. “Diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini,” ucap Ali.
-
Nasional6 hari ago
Presiden Jokowi: Makin Banyak Kompetisi, Makin Baik
-
Nasional7 hari ago
Persiapan Garuda Nusantara Jelang Laga Melawan Kamboja di ASEAN U-19 Boys Championship 2024
-
Nasional7 hari ago
Kompetisi Bola Basket Kapolri Cup 2024 Resmi Digelar
-
Banten3 hari ago
Airin Rachmi Diany Raih Penghargaan Kepala Daerah Perempuan Terbaik
-
Banten6 hari ago
Airin Rachmi Diany Apresiasi Pergelaran Seni Kampung Jawa Wadassari
-
Hukum6 hari ago
Diduga Promosikan Judi Online, Selebgram Ditangkap Polisi
-
Nasional7 hari ago
Piala Presiden 2024, Presiden Jokowi: Makin Banyak Kompetisi, Makin Baik
-
Pamulang7 hari ago
Benyamin Davnie: Anggaran Program Bedah Rumah Tangsel Akan Dinaikkan di Tahun 2025