Hukum
Jalani Sidang Ketujuh, Ratna Sarumpaet Belum Ketahui Saksi dari JPU

Kabartangsel.com – Selasa (09/04/2019) pagi, sekira pukul 08.09 WIB, Ratna Sarumpaet bersama sang putri tercinta yaitu, Atiqah Hasiholan telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ratna menjalani sidang lanjutan (sidang ketujuh) terkait pemberitaan bohong (hoax)-nya.
Meski begitu, Ratna belum mengetahui bahwa saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ketujuhnya. “Belum, belum tahu,” singkat Ratna.
Diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet didakwa membuat onar melalui berita hoax penganiayaan terhadap dirinya.
Cerita kebohongan Ratna dimulai setelah operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam surat dakwaan, diuraikan soal tindakan medis operasi perbaikan wajah (facelift) atau pengencangan kulit wajahnya. Ratna pun menjalani rawat inap di RS Bina Estetika yang dilakukan pada 21-24 September 2018.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. (FJR/ (PMJ)).
Pemerintahan2 minggu agoParade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan
Pemerintahan2 minggu agoPemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen
Pemerintahan2 minggu agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel
Pemerintahan2 minggu agoJelang HUT ke-81 RI, Pemkot Tangsel Terus Matangkan Persiapan Upacara Kemerdekaan
Pemerintahan2 minggu agoJelang Porprov VII Banten 2026, Tangsel Percepat Finalisasi Venue dan Akomodasi
Pemerintahan1 minggu agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan1 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi















































