Hukum
Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel, Joko Driyono Bungkam

Kabartangsel.com – Tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor sepak bola Indonesia, Joko Driyono (Jokdri) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (6/5/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.
Jokdri dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang akan diadakan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. Jokdri yang mengenakan kemeja batik enggan memberikan komentar kepada rekan media.
Sebelumnya, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor sejak pertengahan Februari lalu. Jokdri terbukti memerintahkan tiga orang yakni MM, MA dan AG untuk memusnahkan, memindahkan dan merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor Persibara Banjarnegara vs PS Pasuruan.
Aksi itu diduga dilakukan Jokdri untuk menghambat langkah Satgas Antimafia Bola dalam mengusut kasus pengaturan skor. Atas tindakannya, Joko Driyono disangkakan Pasal 363 atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (FJR/BHR)
Pemerintahan6 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional6 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional6 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional6 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Pemerintahan6 hari agoHUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba
Techno5 hari ago3 Cara Kerja eSIM XL untuk Koneksi Tanpa Kartu Fisik
Properti4 hari agoCitra Garden Serpong, Hunian Modern di Kawasan Strategis Tangerang








































