Connect with us

Jabodetabek

Jangan Hukum Masa Depannya! Pesan Penting Hari Anak Nasional untuk Anak Berhadapan dengan Hukum

Peringatan Hari Anak Nasional seharusnya tidak hanya menjadi ruang untuk merayakan hak-hak anak, tetapi juga momentum untuk mengingat kelompok anak yang kerap luput dari perhatian publik, yakni Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Di balik proses hukum yang mereka jalani, terdapat persoalan yang jauh lebih besar, yaitu bagaimana memastikan mereka tetap memiliki masa depan, memperoleh kesempatan kedua, dan terbebas dari stigma yang sering kali menghantui bahkan setelah hukuman selesai dijalani.

Pesan tersebut mengemuka dalam diskusi publik yang diselenggarakan Women Crisis Center (WCC) Puantara di Jakarta dengan menghadirkan unsur kepolisian, Balai Pemasyarakatan (Bapas), organisasi masyarakat sipil, lembaga filantropi, serta perguruan tinggi. Seluruh narasumber sepakat bahwa perlindungan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum tidak dapat dipandang semata sebagai urusan penegakan hukum. Anak tetaplah anak yang harus dilindungi, didampingi, dipulihkan, dan dipersiapkan agar mampu kembali menjalankan fungsi sosialnya di tengah keluarga maupun masyarakat.

Dalam paparannya, Kombes Pol. Indra Rahmawati dari Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum membutuhkan kerja sama yang kuat antar seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, tidak ada satu lembaga pun yang mampu bekerja sendiri dalam memberikan perlindungan terbaik bagi anak. Dibutuhkan koordinasi, kolaborasi, dan komunikasi yang profesional agar setiap keputusan yang diambil benar-benar berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan pekerja sosial profesional dalam keseluruhan proses penanganan ABH. Peran pekerja sosial, menurutnya, sangat strategis terutama dalam melakukan asesmen sosial dan menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai dasar bagi aparat penegak hukum dalam memahami kondisi psikososial anak, lingkungan keluarga, hingga faktor-faktor sosial yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana. Dengan pendekatan tersebut, penanganan terhadap anak tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan dan rehabilitasi sosial.

Advertisement

Komitmen serupa disampaikan oleh Siti Husna dari Women Crisis Center (WCC) Puantara. Ia menegaskan bahwa lembaganya akan terus hadir memberikan pendampingan bagi Anak Berhadapan dengan Hukum agar hak-haknya tetap terlindungi selama menjalani proses hukum maupun setelah kembali ke masyarakat. Pendampingan, menurutnya, bukan sekadar bantuan hukum, tetapi juga memastikan anak memperoleh dukungan psikososial sehingga mampu kembali membangun kepercayaan diri dan masa depannya.

Perspektif perlindungan yang lebih luas juga disampaikan oleh Rama dari Dompet Dhuafa. Menurutnya, zakat memiliki fungsi sosial yang jauh melampaui bantuan ekonomi. Dana zakat dapat menjadi instrumen pemberdayaan sekaligus advokasi bagi kelompok rentan, termasuk Anak Berhadapan dengan Hukum. Karena itu, Dompet Dhuafa berkomitmen memperkuat kemitraan dengan berbagai lembaga perlindungan hukum dan organisasi yang bergerak di bidang hak anak untuk memastikan mereka memperoleh akses terhadap pendampingan dan layanan yang dibutuhkan.

Sementara itu, Dr. Siti Napsiyah, dosen Program Studi Kesejahteraan Sosial UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menekankan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab strategis dalam membangun sistem perlindungan anak melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Menurutnya, UIN Jakarta telah menjalin kerja sama dengan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta lembaga pemasyarakatan sebagai wahana praktikum mahasiswa Program Studi Kesejahteraan Sosial dalam mendukung kegiatan pembinaan bagi warga binaan.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa Program Studi Kesejahteraan Sosial UIN Jakarta telah mengembangkan mata kuliah Pekerjaan Sosial Koreksional sebagai bagian dari upaya menyiapkan pekerja sosial profesional yang memiliki kompetensi dalam sistem peradilan pidana, rehabilitasi sosial, hingga reintegrasi sosial bagi warga binaan, termasuk Anak Berhadapan dengan Hukum. Menurutnya, kebutuhan akan pekerja sosial koreksional yang kompeten akan semakin besar seiring berkembangnya pendekatan keadilan restoratif dan perlindungan hak anak di Indonesia.

Advertisement

Siti Napsiyah mengingatkan bahwa tantangan terbesar justru muncul ketika proses hukum telah selesai. Tidak sedikit anak yang mengalami penolakan dari lingkungan, kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan, kesulitan memperoleh pekerjaan, hingga harus memikul stigma sebagai “mantan pelaku” sepanjang hidupnya. Padahal, mereka masih berada pada fase perkembangan yang membutuhkan dukungan, bukan penghakiman.

“Anak Berhadapan dengan Hukum tidak boleh selamanya diidentikkan dengan kesalahan yang pernah dilakukan. Mereka tetap anak-anak Indonesia yang memiliki hak untuk belajar, tumbuh, berubah, dan memperoleh kesempatan kedua. Yang harus dihukum adalah perbuatannya, bukan masa depannya,” tegasnya.

Diskusi tersebut menegaskan bahwa perlindungan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum merupakan tanggung jawab bersama. Keberhasilan reintegrasi sosial tidak hanya ditentukan oleh aparat penegak hukum, tetapi juga oleh sinergi LPKA, Bapas, kepolisian, pekerja sosial profesional, keluarga, organisasi masyarakat sipil, lembaga filantropi, perguruan tinggi, dan masyarakat. Semangat kolaborasi inilah yang perlu terus diperkuat agar setiap anak, tanpa terkecuali, memperoleh kesempatan untuk bangkit, memperbaiki diri, dan kembali menjadi bagian yang utuh dari kehidupan sosial.

Hari Anak Nasional pada akhirnya mengingatkan kita bahwa ukuran keberhasilan sistem perlindungan anak bukanlah seberapa banyak anak yang dihukum, melainkan seberapa banyak anak yang berhasil diselamatkan masa depannya. Sebab, setiap anak berhak mendapatkan kesempatan kedua untuk tumbuh menjadi manusia yang bermartabat, produktif, dan berkontribusi bagi bangsa.

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemerintahan15 jam ago

Tasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan

Pemerintahan1 hari ago

Tingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid

Pemerintahan2 hari ago

Penurunan Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI di Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Generasi Muda Harapan Bangsa

Pemerintahan2 hari ago

HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel

Pemerintahan2 hari ago

HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Persatuan dan Kontribusi untuk Pembangunan

Pemerintahan2 hari ago

Parade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan

Pemerintahan2 hari ago

Pemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu

Pemerintahan2 hari ago

Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen

Pemerintahan4 hari ago

Jelang Porprov VII Banten 2026, Tangsel Percepat Finalisasi Venue dan Akomodasi

Pemerintahan4 hari ago

Jelang HUT ke-81 RI, Pemkot Tangsel Terus Matangkan Persiapan Upacara Kemerdekaan

Pemerintahan5 hari ago

Pemkot Tangsel Tertibkan Kabel Fiber Optik Ilegal, Pilar Saga Ichsan: Jangan Lagi Pasang Diam-diam

Sport5 hari ago

Jadwal Dewata Challenge Series 2026: Bali United, Persib Bandung, dan Sabah FC

Pemerintahan6 hari ago

Kemarau Panjang, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Salurkan 339.200 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Serba-Serbi6 hari ago

Apa Itu DESIL?

Serba-Serbi6 hari ago

Cara Cek Desil DTSEN BPS dengan NIK

Sport6 hari ago

Jadwal Brisbane Roar vs Dewa United dan Persija Jakarta

Sport6 hari ago

Brisbane Roar Gelar Tur Pramusim ke Indonesia, Siap Jajal Kekuatan Dewa United dan Persija Jakarta

Banten7 hari ago

Dewa United Siapkan Kekuatan Baru di Super League 2026/2027

Sport7 hari ago

Persita Tangerang Datangkan Tyronne del Pino di BRI Super League 2026/2027

Banten7 hari ago

Dewa United Basketball Academy Jadi Wadah Pembinaan Talenta Muda Banten

Sport1 minggu ago

Daftar 18 Klub Peserta Super League 2026/2027, Lengkap dengan Kode Tim

Sport1 minggu ago

18 Tim Peserta BRI Super League 2026/2027

Pemerintahan2 minggu ago

Transformasi Posyandu di Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Kini Tak Sekadar Layanan Ibu dan Anak

Sport1 minggu ago

Jadwal Lengkap Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4-6 September 2026

Techno3 minggu ago

Dugaan Penipuan Neva Convert, Banyak Korban Keluhkan Tukar Pulsa ke Saldo DANA Tidak Masuk

Sport2 minggu ago

Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Persebaya Surabaya vs Arema Malang

Otomotif2 minggu ago

Suzuki Access 125, Rekomendasi Motor Matic 125cc yang Nyaman, Awet, dan Bergaya Retro

Sport2 minggu ago

Jadwal Persib vs Persija Semifinal Piala Presiden 2026

Hukum3 minggu ago

Tiga Terduga Pelaku Ganjal ATM Ditangkap di Pamulang

Sport2 minggu ago

Hasil Persib Vs Persija 2-1, Maung Bandung Melaju ke Final Piala Presiden 2026

Event3 minggu ago

Serpong Art & Culture Festival 2026

Serba-Serbi2 minggu ago

Pemkot Bersama Dekranasda Gelar Sayembara Desain Batik Khas Tangsel 2026

Sport2 minggu ago

Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Persib Bandung vs Persija Jakarta

Sport2 minggu ago

Prediksi Pertandingan Persib Bandung vs Persija Jakarta Semifinal Piala Presiden 2026

Techno3 minggu ago

Waspada Dugaan Penipuan Nevaconvert, Pulsa ke saldo Dana Tidak Masuk

Serba-Serbi3 minggu ago

Sayembara Desain Batik Khas Tangsel 2026

Bisnis1 minggu ago

Kolaborasi Tokio Marine Life dan BAZNAS Jakarta Ciptakan Peluang Inklusif

Sport2 minggu ago

Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persib vs Persija, Persebaya vs Arema

Lifestyle3 minggu ago

Korea Kaja by.U: Gabungkan Kuota, uCoin, dan Dance untuk Trip Impian

Nasional3 minggu ago

KH Zulfa Mustofa Pimpin Doa di Hadapan Prabowo saat Akad Massal 62.000 Rumah Subsidi

Populer