Connect with us

Jabodetabek

Jangan Hukum Masa Depannya! Pesan Penting Hari Anak Nasional untuk Anak Berhadapan dengan Hukum

Peringatan Hari Anak Nasional seharusnya tidak hanya menjadi ruang untuk merayakan hak-hak anak, tetapi juga momentum untuk mengingat kelompok anak yang kerap luput dari perhatian publik, yakni Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Di balik proses hukum yang mereka jalani, terdapat persoalan yang jauh lebih besar, yaitu bagaimana memastikan mereka tetap memiliki masa depan, memperoleh kesempatan kedua, dan terbebas dari stigma yang sering kali menghantui bahkan setelah hukuman selesai dijalani.

Pesan tersebut mengemuka dalam diskusi publik yang diselenggarakan Women Crisis Center (WCC) Puantara di Jakarta dengan menghadirkan unsur kepolisian, Balai Pemasyarakatan (Bapas), organisasi masyarakat sipil, lembaga filantropi, serta perguruan tinggi. Seluruh narasumber sepakat bahwa perlindungan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum tidak dapat dipandang semata sebagai urusan penegakan hukum. Anak tetaplah anak yang harus dilindungi, didampingi, dipulihkan, dan dipersiapkan agar mampu kembali menjalankan fungsi sosialnya di tengah keluarga maupun masyarakat.

Dalam paparannya, Kombes Pol. Indra Rahmawati dari Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum membutuhkan kerja sama yang kuat antar seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, tidak ada satu lembaga pun yang mampu bekerja sendiri dalam memberikan perlindungan terbaik bagi anak. Dibutuhkan koordinasi, kolaborasi, dan komunikasi yang profesional agar setiap keputusan yang diambil benar-benar berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan pekerja sosial profesional dalam keseluruhan proses penanganan ABH. Peran pekerja sosial, menurutnya, sangat strategis terutama dalam melakukan asesmen sosial dan menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai dasar bagi aparat penegak hukum dalam memahami kondisi psikososial anak, lingkungan keluarga, hingga faktor-faktor sosial yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana. Dengan pendekatan tersebut, penanganan terhadap anak tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan dan rehabilitasi sosial.

Advertisement

Komitmen serupa disampaikan oleh Siti Husna dari Women Crisis Center (WCC) Puantara. Ia menegaskan bahwa lembaganya akan terus hadir memberikan pendampingan bagi Anak Berhadapan dengan Hukum agar hak-haknya tetap terlindungi selama menjalani proses hukum maupun setelah kembali ke masyarakat. Pendampingan, menurutnya, bukan sekadar bantuan hukum, tetapi juga memastikan anak memperoleh dukungan psikososial sehingga mampu kembali membangun kepercayaan diri dan masa depannya.

Perspektif perlindungan yang lebih luas juga disampaikan oleh Rama dari Dompet Dhuafa. Menurutnya, zakat memiliki fungsi sosial yang jauh melampaui bantuan ekonomi. Dana zakat dapat menjadi instrumen pemberdayaan sekaligus advokasi bagi kelompok rentan, termasuk Anak Berhadapan dengan Hukum. Karena itu, Dompet Dhuafa berkomitmen memperkuat kemitraan dengan berbagai lembaga perlindungan hukum dan organisasi yang bergerak di bidang hak anak untuk memastikan mereka memperoleh akses terhadap pendampingan dan layanan yang dibutuhkan.

Sementara itu, Dr. Siti Napsiyah, dosen Program Studi Kesejahteraan Sosial UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menekankan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab strategis dalam membangun sistem perlindungan anak melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Menurutnya, UIN Jakarta telah menjalin kerja sama dengan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta lembaga pemasyarakatan sebagai wahana praktikum mahasiswa Program Studi Kesejahteraan Sosial dalam mendukung kegiatan pembinaan bagi warga binaan.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa Program Studi Kesejahteraan Sosial UIN Jakarta telah mengembangkan mata kuliah Pekerjaan Sosial Koreksional sebagai bagian dari upaya menyiapkan pekerja sosial profesional yang memiliki kompetensi dalam sistem peradilan pidana, rehabilitasi sosial, hingga reintegrasi sosial bagi warga binaan, termasuk Anak Berhadapan dengan Hukum. Menurutnya, kebutuhan akan pekerja sosial koreksional yang kompeten akan semakin besar seiring berkembangnya pendekatan keadilan restoratif dan perlindungan hak anak di Indonesia.

Advertisement

Siti Napsiyah mengingatkan bahwa tantangan terbesar justru muncul ketika proses hukum telah selesai. Tidak sedikit anak yang mengalami penolakan dari lingkungan, kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan, kesulitan memperoleh pekerjaan, hingga harus memikul stigma sebagai “mantan pelaku” sepanjang hidupnya. Padahal, mereka masih berada pada fase perkembangan yang membutuhkan dukungan, bukan penghakiman.

“Anak Berhadapan dengan Hukum tidak boleh selamanya diidentikkan dengan kesalahan yang pernah dilakukan. Mereka tetap anak-anak Indonesia yang memiliki hak untuk belajar, tumbuh, berubah, dan memperoleh kesempatan kedua. Yang harus dihukum adalah perbuatannya, bukan masa depannya,” tegasnya.

Diskusi tersebut menegaskan bahwa perlindungan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum merupakan tanggung jawab bersama. Keberhasilan reintegrasi sosial tidak hanya ditentukan oleh aparat penegak hukum, tetapi juga oleh sinergi LPKA, Bapas, kepolisian, pekerja sosial profesional, keluarga, organisasi masyarakat sipil, lembaga filantropi, perguruan tinggi, dan masyarakat. Semangat kolaborasi inilah yang perlu terus diperkuat agar setiap anak, tanpa terkecuali, memperoleh kesempatan untuk bangkit, memperbaiki diri, dan kembali menjadi bagian yang utuh dari kehidupan sosial.

Hari Anak Nasional pada akhirnya mengingatkan kita bahwa ukuran keberhasilan sistem perlindungan anak bukanlah seberapa banyak anak yang dihukum, melainkan seberapa banyak anak yang berhasil diselamatkan masa depannya. Sebab, setiap anak berhak mendapatkan kesempatan kedua untuk tumbuh menjadi manusia yang bermartabat, produktif, dan berkontribusi bagi bangsa.

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemerintahan8 jam ago

DSDABMBK Tangsel Bangun Median dan Dua U-Turn di Jalan Rawa Buntu

Nasional10 jam ago

Susunan Pengurus PBNU 2026-2031: Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Ketua Umum Gus Kikin, Sekjen Gudfan Arif

Sport13 jam ago

Jadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026

Sport15 jam ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober

Bisnis17 jam ago

Bank IBK Indonesia Gelar Aksi Konservasi Tanam Mangrove

Bisnis17 jam ago

Bogasari Baking Center Latih Puluhan UKM

Bisnis17 jam ago

Otomatisasi Klaim Asuransi dengan AI untuk Mendorong Layanan Lebih Cepat dan Efisien

Bisnis17 jam ago

Kapasitas Pelabuhan Naik, Simpul Logistik Darat Perlu Diperkuat

Bisnis17 jam ago

Payfazz Luncurkan EDC Mini

Bisnis17 jam ago

Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi

Bisnis17 jam ago

PNM Peduli Hadirkan Trauma Healing untuk di NTT

Bisnis17 jam ago

Saatnya Generasi Muda Berinvestasi Lebih Mindful

Bisnis17 jam ago

Bogasari Gelar Edukasi Cegah Stunting

Bisnis17 jam ago

Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Didorong Naik Kelas, Kapasitas Ekspor-Impor Perlu Diperkuat

Bisnis17 jam ago

Jarwinn Solar Panel Dorong PLTS Hybrid dan BESS untuk Efisiensi Energi Dunia Usaha

Bisnis17 jam ago

Kepastian Investasi Perlu Diperkuat

Bisnis17 jam ago

Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakarta Utara

Bisnis17 jam ago

MPXL Berhasil Membalikkan Kinerja, Laba Bersih Tumbuh Menjadi Rp4,11 Miliar

Pemerintahan17 jam ago

Mengenal Tangsel Siaga 112, Layanan Darurat Terintegrasi untuk Masyarakat

Nasional18 jam ago

G30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia

Sport2 minggu ago

Jadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2

Sport2 minggu ago

Tiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID

Sport2 minggu ago

Jadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026

Sport2 minggu ago

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM

Banten3 minggu ago

40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang

Sport2 minggu ago

Daftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober 2026

Nasional2 minggu ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya

Sport2 minggu ago

Jadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga

Sport1 minggu ago

Klasemen BRI Super League 2026/27 Pekan ke-3: Dewa United Banten FC di Puncak

Nasional2 minggu ago

Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan

Politik3 minggu ago

WI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik

Obituari2 minggu ago

Kurniawan Zulkarnain: Intelektual Organik yang Tak Pernah Berhenti Gelisah Memikirkan Indonesia

Sport2 minggu ago

Daftar Lengkap 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Nasional3 minggu ago

LSAK Desak KPK Perjelas Status Uang Rp3,5 Miliar Terkait Kasus Batu Bara Kukar

Tangerang Selatan3 minggu ago

IKPP Tangerang Mill Dukung Kolaborasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Mandiri Menuju Zero Waste 2028

Nasional2 minggu ago

Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu: Ini Bentuk Kepercayaan Presiden dan Negara

Nasional2 minggu ago

Profil Prof Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, 20 September: Borneo FC vs Bali United, Dewa United vs PSS Sleman, Persijap vs Persib

Populer