Hukum
Polda Metro Jaya Tegaskan Kasat Narkoba Polres Tangsel Tak Terlibat Kasus 200 Katrid Etomidate

Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan dalam perkara kepemilikan dan peredaran 200 katrid etomidate yang tengah diusut Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan bersama lima personel lainnya tidak termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun diproses dalam perkara tersebut.
”Kami meluruskan informasi bahwa Kasat Resnarkoba beserta lima orang lainnya tidak terlibat, dengan dua orang yang ditahan ataupun diproses oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat konferensi pers di Jakarta.
Menurut Budi, penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri saat ini menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran etomidate. Keduanya berinisial MR dan DD.
“Kedua tersangka terdiri atas satu personel berjabatan Kanit Narkoba di Polres Tangsel dan satu personel dari Polda Aceh,” kata Budi.
Meski tidak masuk dalam perkara pidana tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan bersama lima anggotanya tetap menjalani pemeriksaan internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan tersebut bertujuan menelusuri sejauh mana pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengendalian pimpinan terhadap personel di bawah komandonya atau yang dikenal dengan pengawasan melekat (waskat).
”Sebagai seorang Kasat, ada pertanggungjawaban jabatan tentang pengawasan. Apakah yang bersangkutan mengetahui bahwa anggotanya melakukan pelanggaran tindak pidana narkotika? Hal itu yang sedang didalami oleh Bid Propam,” ujarnya.
Budi menambahkan, Kapolda Metro Jaya memberikan perhatian serius terhadap setiap pelanggaran yang berkaitan dengan narkotika. Penindakan dilakukan tanpa membedakan jabatan maupun status anggota yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun pelaku peredaran gelap narkoba.
Ia memastikan hasil pemeriksaan etik yang dilakukan Bid Propam akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat setelah seluruh proses pendalaman selesai.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman terkait dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa AKP Pardiman diduga terkait dengan perkara peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika, serta penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara narkoba.
Dalam penindakan tersebut, AKP Pardiman diamankan bersama enam anggota Polres Tangerang Selatan serta seorang personel dari Polda Aceh.
“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” kata Eko terkait kronologi maupun perkembangan penanganan perkara.
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoLeague Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final
Nasional6 hari agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik





































