Hukum
Polda Metro Jaya Tegaskan Kasat Narkoba Polres Tangsel Tak Terlibat Kasus 200 Katrid Etomidate

Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan dalam perkara kepemilikan dan peredaran 200 katrid etomidate yang tengah diusut Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan bersama lima personel lainnya tidak termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun diproses dalam perkara tersebut.
”Kami meluruskan informasi bahwa Kasat Resnarkoba beserta lima orang lainnya tidak terlibat, dengan dua orang yang ditahan ataupun diproses oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat konferensi pers di Jakarta.
Menurut Budi, penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri saat ini menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran etomidate. Keduanya berinisial MR dan DD.
“Kedua tersangka terdiri atas satu personel berjabatan Kanit Narkoba di Polres Tangsel dan satu personel dari Polda Aceh,” kata Budi.
Meski tidak masuk dalam perkara pidana tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan bersama lima anggotanya tetap menjalani pemeriksaan internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan tersebut bertujuan menelusuri sejauh mana pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengendalian pimpinan terhadap personel di bawah komandonya atau yang dikenal dengan pengawasan melekat (waskat).
”Sebagai seorang Kasat, ada pertanggungjawaban jabatan tentang pengawasan. Apakah yang bersangkutan mengetahui bahwa anggotanya melakukan pelanggaran tindak pidana narkotika? Hal itu yang sedang didalami oleh Bid Propam,” ujarnya.
Budi menambahkan, Kapolda Metro Jaya memberikan perhatian serius terhadap setiap pelanggaran yang berkaitan dengan narkotika. Penindakan dilakukan tanpa membedakan jabatan maupun status anggota yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun pelaku peredaran gelap narkoba.
Ia memastikan hasil pemeriksaan etik yang dilakukan Bid Propam akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat setelah seluruh proses pendalaman selesai.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman terkait dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa AKP Pardiman diduga terkait dengan perkara peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika, serta penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara narkoba.
Dalam penindakan tersebut, AKP Pardiman diamankan bersama enam anggota Polres Tangerang Selatan serta seorang personel dari Polda Aceh.
“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” kata Eko terkait kronologi maupun perkembangan penanganan perkara.
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku



























