Hukum
Jawaban Polisi Gelar Rekontruksi Pengeroyokan Ciracas di Polda Metro

Kabartangsel.com — Rekontruksi pengeroyokan yang dilakukan lima tersangka di Pertokoan Arundina, Ciracas, Jakarta Timur, dilakukan di halaman Resmob, Polda Metro Jaya. Para tersangka melakukan 20 adegan, dari memukul korban, menendang sampai memegang dan mengeroyoknya. Lalu mengapa rekontruksi dilakukan di Polda Metro Jaya? Mengapa tidak di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ?
Menurut Kanit I Resmob Polda Metro Jaya Kompol Malvino Sitohang, rekontruksi sengaja dilakukan di Polda Metro Jaya. Hal ini demi untuk menjaga keamanan para tersangka pengeroyokan.
“Kita sudah pikirkan semuanya.Kita lakukan rekonstruksi (di Polda Metro), dengan tujuan untuk menjaga keamanan para tersangka.Ini yang ingin kita jaga benar-benar,” terang Malvino Sitohang, Senin (17/12).
Ia menyangkal, bila melakukan secara spesial para tersangka. Justru sebaliknya, Polisi ingin mengamankan para tersangka agar tidak terjadi apa-apa. Penyidik ingin melakukan rekontruksi secara detail, agar secepatnya bisa merapihkan pemberkasan perkaranya.
“Kalau bisa cepat, yang kita percepat penyelesaiannya. Penyidik ingin cepat menyelesaikan pemberkasan kasus pengeroyokan ini,” singkat Malvino. (Fjr/Rid/Gtg-03)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku


























