Serpong Utara
Jika Dikelola dengan Baik, Wakaf Beri Banyak Manfaat bagi Umat

Untuk memberikan manfaat yang maksimal bagi umat, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar pembinaan Asosiasi Nadzir Wakaf di Hotel Marilyn, Kecamatan Serpong Utara. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendorong para Nazir Wakaf mengelola aset yang dititipkan warga dengan baik dan banyak manfaat.
“Sejatinya wakaf dikelola secara baik dan bertanggung jawab. Dalam hal ini, pengelola wakaf tidak sebatas menjaga dan menunggui asset itu saja. Melainkan, bisa memberdayakannya. Supaya pengelolaannya bisa lebih baik,” kata Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Islam Kemenag Kota Tangsel, Abdul Rojak seperti dilansir dari laman tangerangselatankota.go.id, Kamis, 18 Februari 2016.
Rojak menjelaskan, selama ini tanah wakaf atau wakaf barang lain tak dikelola dengan maksimal. Seperti, sebatas tanah kosong atau bangunan yang dipakai untuk kegiatan warga. Padahal, wakaf juga bisa diberdayakan dengan menjadikannya bernilai ekonomis.
“Digunakan untuk kegiatan bisnis tidak masalah. Boleh, bahkan dianjurkan mengelola wakaf yang dapat memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat,” terang Rojak.
Dalam pengelolaan wakaf menjadi sektor bisnis, kata dia, masyarakat tak perlu khawatir. Sebab, setiap tahunnya Nazir Wakaf yang mengelola untuk bisnis akan diaudit. Keuntungan dari bisnis dari barang wakaf akan dilaporkan ke Negara melalui Kemenag dan diaudit oleh pihak independen.
“Pengelola Nazir itu boleh mengambil untung maksimal 10 persen. Sisanya, harus disalurkan untuk kepentingan umat,” jelasnya.
Soal keberadaan Nazir Wakaf, dijelaskan Rojak bahwa mereka adalah masyarakat yang dipercaya oleh pewakaf untuk mengurus harta wakaf. Biasanya, kata dia, tokoh agama yang ada di masyarakat sebagai pemegangnya yang sekaligus Nazir Wakaf. “Legalitasnya ada di akta wakaf sesuai dengan kesepakatan masyarakat dan keinginan pemberi wakaf,” katanya.
Meski demikian, Nazir Wakaf ini bisa diganti ketika misalnya, meninggal atau sakit parah sehingga tak lagi mampu mengurus harta wakaf. Penggantinya, ditentukan oleh masyarakat yang ada di komunitas itu.
“Misalnya masjid, maka, nazir wakaf diganti sesuai kesepakatan dalam musyawarah jamaah masjid. Ada periodenya juga, selama lima tahun, tapi kalau pun habis periodenya boleh dilanjutkan,” paparnya.
Salah satu Panitia pembinaan Ustaz Usman menambahkan, jumlah tanah wakaf di Tangsel cukup banyak. Hasil pendataan wakaf 2015 ada sekitar 1.347 lokasi tanah wakaf se-Tangsel. Tanah-tanah ini, sebagian besarnya sudah berdiri masjid dan mushala di atasnya. “Sisanya ada lembaga pendidikan, barang produktif dan yang lainnya,” terang Usman.
Dalam hal pengelolaan wakaf untuk sektor bisnis, sejauh ini di Tangsel baru ada dua sampai tiga tempat. Yaitu, kegiatan usaha warung kelontongan di kawasan Ciputat, dan ruko di masjid Al Jihad, Pasar Ciputat. “Wakaf yang dikelola untuk bisnis, baru tiga itu,” katanya, seraya mengatakan, pembinaan diberikan kepada 30 orang perwakilan Nazir se-Kota Tangsel. (ts/fid)
Hukum3 hari agoPresiden Prabowo dan Seskab Teddy Disebut Jadi Target Penyadapan, Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Ditangkap
Sport5 hari agoJadwal BRI Super League 2026/2027 Hari Ini, Minggu 1 November: PSIM vs Borneo FC, Persib vs Isenmulang FC, dan Garudayaksa FC vs PSS Sleman
Sport5 hari agoHasil Dewa United vs Persija 2-1, Shin Tae-yong Sebut Kekalahan Jadi Alarm untuk Macan Kemayoran
Sport5 hari agoPersita Pesta Lima Gol di Kediri, Carlos Pena Puji Karakter Dan Mental Pemain
Sport4 hari agoHasil Persib vs Isenmulang Kalteng FC 4-0, Luka Menalo Cetak Brace dan Pangeran Biru Raih Kemenangan Terbesar Musim Ini
Nasional3 hari agoQUTB GLOBAL Apresiasi Doa Lintas Agama di Konser Andrea Bocelli
Hukum3 hari agoSejumlah Jenderal Polisi Dikabarkan Ditangkap, Mabes Polri Angkat Bicara
Nasional3 hari agoKonferensi Pers Polri soal Isu Penyadapan Presiden dan Kabar Penangkapan Sejumlah Jenderal Polisi










































