Kota Tangerang
Jual Sajam ke Anggota Gangster, Dua Remaja di Tangerang Diringkus Polisi

Polres Metro Tangerang Kota mengamankan RA (18) dan KV (20) penjual senjata tajam (sajam) ke pelaku tawuran di Karawaci, pada Rabu, (3/5/2023).
Kedua pelaku ditangkap oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Tangerang Kota yang melakukan patroli dan memantau akun media sosial para gangster yang kerap meresahkan warga.
“Kedua pelaku memasarkan senjata tajam tersebut melalui media sosial seharga Rp550 ribu,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada Kamis, (4/5/2023).
“Kami memonitor pergerakan dan memancing pelaku melalui jejaring media sosial dan berhasil mengamankan RA (18) dan KV (20),” tambahnya.
Kapolres menjelaskan, penangkapan kedua pelaku diperkuat adanya bukti pesan singkat dan status penjualan. Saat ini, mereka telah diamankan di Polres Tangerang untuk pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
“Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya. (wt)
Bisnis6 hari ago75 Persen Kelas Menengah Indonesia Tertekan secara Finansial
Bisnis6 hari agoIndofood Sponsori Film Animasi Garuda di Dadaku
Banten6 hari agoKomisi V DPRD Banten Siap Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB 2026
Nasional6 hari agoJelang Hari Kartini, Selvi Gibran Rakabuming Dorong Penguatan Peran Perempuan dan Kesetaraan Gender dengan Kolaborasi Lintas Sektoral
Bisnis6 hari agoFujifilm Indonesia Bawa Kebahagiaan ke Panti Asuhan Lewat Program ‘First Family Photo’
Bisnis6 hari agoIsoplus Run Series 2026 Targetkan 17.000 Pelari
Bisnis6 hari agoPINTU Perkuat Edukasi dan Literasi Crypto bagi Generasi Muda
Nasional5 hari agoJaringan Muslim Madani: Langkah Menteri IMIPAS Cegah Haji Non Prosedural Sejalan dengan Visi Prabowo Benahi Tatakelola Haji





















