Kota Tangerang
Jual Sajam ke Anggota Gangster, Dua Remaja di Tangerang Diringkus Polisi

Polres Metro Tangerang Kota mengamankan RA (18) dan KV (20) penjual senjata tajam (sajam) ke pelaku tawuran di Karawaci, pada Rabu, (3/5/2023).
Kedua pelaku ditangkap oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Tangerang Kota yang melakukan patroli dan memantau akun media sosial para gangster yang kerap meresahkan warga.
“Kedua pelaku memasarkan senjata tajam tersebut melalui media sosial seharga Rp550 ribu,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada Kamis, (4/5/2023).
“Kami memonitor pergerakan dan memancing pelaku melalui jejaring media sosial dan berhasil mengamankan RA (18) dan KV (20),” tambahnya.
Kapolres menjelaskan, penangkapan kedua pelaku diperkuat adanya bukti pesan singkat dan status penjualan. Saat ini, mereka telah diamankan di Polres Tangerang untuk pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
“Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya. (wt)
-
Nasional2 hari ago
Menhan Prabowo Subianto Bertemu Menhan China Bicarakan Kerja Sama Komprehensif
-
Hukum1 hari ago
PBB Tinjau Kesiapan Satgas FPU Indonesia di Tangsel untuk Misi Internasional
-
Banten6 hari ago
Sekretaris Komisi V DPRD Banten Hadiri Acara Apresiasi Perempuan Inspiratif Hari Kartini 2023
-
Bisnis2 hari ago
Sandra Dewi Jadi Duta Viva Apotek
-
Bisnis2 hari ago
Pos Indonesia Rilis Super App Pospay
-
Cek Fakta7 hari ago
Cek Fakta: [SALAH] Pilot Susi Air Ditembak Mati
-
Hukum7 hari ago
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Bakal Sikat Siapapun Yang Terlibat TPPO
-
Banten2 hari ago
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dorong Program PTSL Ditingkatkan