Connect with us

Kota Tangerang

Jual Sajam ke Anggota Gangster, Dua Remaja di Tangerang Diringkus Polisi

Polres Metro Tangerang Kota mengamankan RA (18) dan KV (20) penjual senjata tajam (sajam) ke pelaku tawuran di Karawaci, pada Rabu, (3/5/2023).

Kedua pelaku ditangkap oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Tangerang Kota yang melakukan patroli dan memantau akun media sosial para gangster yang kerap meresahkan warga.

“Kedua pelaku memasarkan senjata tajam tersebut melalui media sosial seharga Rp550 ribu,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada Kamis, (4/5/2023).

“Kami memonitor pergerakan dan memancing pelaku melalui jejaring media sosial dan berhasil mengamankan RA (18) dan KV (20),” tambahnya.

Advertisement

Kapolres menjelaskan, penangkapan kedua pelaku diperkuat adanya bukti pesan singkat dan status penjualan. Saat ini, mereka telah diamankan di Polres Tangerang untuk pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

“Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya. (wt)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer