Politik
Jubir Ikhsan Modjo-Li Salahkan Panwaslu dan KPUD Tangsel

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan nomor 1, Ikhsan Modjo – Li Claudia Chandra mengkritisi kinerja Panwaslu Tangsel dan KPUD Kota Tangsel.
“Kami banyak mendengar laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon lain dengan mudah ditolak dan dimentahkan. Hal ini berujung laporan tersebut tidak dapat direkomendasikan ke KPU,” kata juru bicara tim kampanye Ikhsan – Alin, Teddy Gusnaedi saat menggelar konferensi pers di Gubuk Mang Engking, The Breeze, BSD City, Tangsel, Jumat (4/9/2015).
Teddy melanjutkan, hal lain yang cukup membuat pihaknya bertanya-tanya adalah kehadiran calon nomor urut 3, sekaligus Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany – Benyamin Davnie di acara gerak jalan di Bintaro Sektor 9 pada 30 Agustus kemarin. Baca juga: Tidak Ada Unsur Kampanye Pada Kegiatan Gerak Jalan yang Dihadiri Airin-Benyamin
“Panwaslu mengatakan bahwa hal tersebut bukan kampanye, karena keduanya datang dengan kapasitas sebagai pejabat definitif. Ini jelas salah,” kata Teddy lagi.
Gerak jalan tersebut, menurutnya dihadiri Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie. Pihaknya menilai kegiatan tersebut sangat syarat dengan kampanye.
“Acep malah mengeluarkan statement tidak ada unsur kampanye dalam kegiatan gerak jalan tersebut. Acep harusnya membaca ulang aturan main aturan main kampanye,” ujarnya.
Dalam hal ini pihaknya juga menganggap KPU Kota Tangsel tidak paham aturan yang sudah tertuang dalam PKPU. Pasalnya sejak tanggal ditetapkannya kampanye 27 Agustus 2015, pasangan Airin-Benyamin belum mengajukan cuti sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangsel.
Teddy menyesalkan pernyataan Anggota KPU Tangsel Badrussalam yang mengatakan jika petahana belum mengantogi izin cuti, maka yang dapat berkampanye hanya timsesnya saja.
“Pernyataan itu bukti bahwa Badrussalam hanya membaca sepotong-sepotong pasal uang ada di PKPU 7 Tahun 2015. Atau Badrussalam tidak mengerti aturan di PKPU,” ujarnya. (LLJ/kts)
Nasional4 minggu agoProf Asep Saepudin Jahar: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan4 minggu ago379 Masjid dan 376 Musala di Tangsel Terhubung Internet Gratis, Diskominfo Perkuat Peran Masjid sebagai Pusat Edukasi
Pemerintahan4 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Pemerintahan4 minggu agoPagar Alam Studi Tiru ke Tangsel, Pilar Saga Ichsan Paparkan Inovasi Digital dan Optimalisasi Pendapatan Daerah
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Pemerintahan4 minggu agoHadapi Era AI, Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Siapkan ASN yang Adaptif dan Kompetitif























