Politik
Jubir Ikhsan Modjo-Li Salahkan Panwaslu dan KPUD Tangsel

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan nomor 1, Ikhsan Modjo – Li Claudia Chandra mengkritisi kinerja Panwaslu Tangsel dan KPUD Kota Tangsel.
“Kami banyak mendengar laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon lain dengan mudah ditolak dan dimentahkan. Hal ini berujung laporan tersebut tidak dapat direkomendasikan ke KPU,” kata juru bicara tim kampanye Ikhsan – Alin, Teddy Gusnaedi saat menggelar konferensi pers di Gubuk Mang Engking, The Breeze, BSD City, Tangsel, Jumat (4/9/2015).
Teddy melanjutkan, hal lain yang cukup membuat pihaknya bertanya-tanya adalah kehadiran calon nomor urut 3, sekaligus Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany – Benyamin Davnie di acara gerak jalan di Bintaro Sektor 9 pada 30 Agustus kemarin. Baca juga: Tidak Ada Unsur Kampanye Pada Kegiatan Gerak Jalan yang Dihadiri Airin-Benyamin
“Panwaslu mengatakan bahwa hal tersebut bukan kampanye, karena keduanya datang dengan kapasitas sebagai pejabat definitif. Ini jelas salah,” kata Teddy lagi.
Gerak jalan tersebut, menurutnya dihadiri Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie. Pihaknya menilai kegiatan tersebut sangat syarat dengan kampanye.
“Acep malah mengeluarkan statement tidak ada unsur kampanye dalam kegiatan gerak jalan tersebut. Acep harusnya membaca ulang aturan main aturan main kampanye,” ujarnya.
Dalam hal ini pihaknya juga menganggap KPU Kota Tangsel tidak paham aturan yang sudah tertuang dalam PKPU. Pasalnya sejak tanggal ditetapkannya kampanye 27 Agustus 2015, pasangan Airin-Benyamin belum mengajukan cuti sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangsel.
Teddy menyesalkan pernyataan Anggota KPU Tangsel Badrussalam yang mengatakan jika petahana belum mengantogi izin cuti, maka yang dapat berkampanye hanya timsesnya saja.
“Pernyataan itu bukti bahwa Badrussalam hanya membaca sepotong-sepotong pasal uang ada di PKPU 7 Tahun 2015. Atau Badrussalam tidak mengerti aturan di PKPU,” ujarnya. (LLJ/kts)
Pemerintahan5 hari agoWakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu
Bisnis6 hari agoIndah Kiat Tangerang Raih PROPER Hijau 2025
Nasional5 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Dampingi Presiden Prabowo pada Rapat Kerja Pemerintah
Tips6 hari agoRekomendasi AC Low Watt Terbaik 2026 untuk Di Rumah yang Hemat Listrik dan Cepat Dingin
Pemerintahan5 hari agoSekda Bambang Noertjahjo Tegaskan Pentingnya Penguatan dan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan di Tangsel
Hukum5 hari agoPolsek Pagedangan Polres Tangsel Dampingi Pemasangan Larangan Buang Sampah di TPS Ilegal Jatake
Nasional5 hari agoPenerimaan Zakat, Infak, dan Sedekah Rumah Zakat Tembus Rp468 Miliar di Tahun 2025
Banten5 hari agoPetani Muda Banten Diberangkatkan Magang ke Jepang, DPRD Banten Dukung Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian
















