Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) bekerjasama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar asistensi kepada dunia usaha terkait penyelidikan anti dumping.
Ketua KADI Bachrul Chairi mengatakan efek dumping bagi dunia usaha dan industri dalam negeri sangat fatal. Dumping menurutnya dilakukan untuk menguasai pasar luar negeri. Namun, Efeknya bisa merugikan produsen dalam negeri.
“Berkurangnya keuntungan bagi produsen barang sejenis akibatnya ya kerugian,” ungkap Bachrul dalam sambutannya di Sahid Hotel, Serpong, Rabu (25/12/2020).
Untuk itu, Bachrul melalui KADI mengajak pelaku usaha untuk mengajukan permohonan pengenaan anti dumping bagi yang merasa dirugikan karena praktik dumping.
“Ada beberapa syarat permohonannya. Pemohon bisa langsung email ke KADI,” ungkap Bachrul.
Ketua Kadin Kota Tangsel Moch Fauji Siregar mengatakan istilah dumping ini masih tergolong awam. Kecuali memang di kalangan produsen ekspor impor. Asistensi ini digelar di Kota Tangsel untuk memberi pemahaman bagi pengusaha lokal di Tangsel.
“Dengan pemaparan yang dilakukan KADI tadi, peserta asistensi yang mayoritas pengusaha di Tangsel diharapakn bisa paham alur permohonan pengenaan anti dumping jika suatu hari merasa dirugikan,” tambahnya.(azh/fid)
Sport2 minggu agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport2 minggu agoTiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport2 minggu agoDaftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober 2026
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga










