Hukum
Kapolda Metro Jaya: Mobil Pelat RF Harus Ditilang Bila Terbukti Melanggar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan mobil-mobil dengan pelat nomot RF harus ditilang bila terbukti melanggar aturan.
Bahkan, Fadil menginstruksikan kepada seluruh personel yang bekerja di balik layar sesegera mungkin melaporkan kejadian kepada anggota Polri yang ada di lapangan.
Usai memberikan arahan kepada petugas yang mengawasi CCTV, Fadil pun langsung menuju ke personel yang bertindak di bagian Electronic Traffic Law Enfironcement (ETLE).
Kapolda memperingatkan kepada petugas yang berjaga untuk menindak siapa pun yang melanggar aturan lalu lintas, termasuk yang menggunakan pelat nomor RF.
Hal itu mengingat kendaraan tersebut sering kali tidak memenuhi syarat-syarat tertentu.
“Ada nggak pelat RF yang melanggar? Kasih banyak (tindakan) aja kalau melanggar yang menggunakan pelar RF itu biar tahu kalau RF pun tidak ada pegecualian,” tutur Fadil.
“Jadi, RF itu hanya pelat nomornya, tapi kalau melanggar tetap kita tindak,” sambungnya menegaskan.
Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terdapat beberapa kendaraan yang memiliki hak istimewa dengan syarat dan hanya jenis tertentu yang mendapatkan prioritas.
Ada tujuh kendaraan yang memperoleh hak istimewa saat berada di jalan dan harus diberi prioritas oleh pengguna jalan.
Jenis-jenis kendaraan berdasarkan Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009, sebagai berikut:
1.Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2.Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3.Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4.Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5.Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6.Iring-iringan pengantar jenazah.
7.Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sport1 minggu agoTiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID
Sport1 minggu agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport1 minggu agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoJadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport1 minggu agoDaftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya
Sport1 minggu agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga






























