Nasional
KBLI 2020, Cara Daftar dan Manfaatnya bagi Pelaku Usaha

Para pelaku usaha di Indonesia wajib memahami Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk mendaftarkan dan memperoleh legalitas usaha. KBLI membantu mengklasifikasikan jenis usaha dan mempermudah pengurusan izin. Penentuan KBLI dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan langkah-langkah yang jelas dan terstruktur.
Para pelaku yang ingin merintis atau pun mengembangkan sayap bisnisnya tentu wajib mengetahui soal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau disingkat KBLI. Melalui KLBI, semua pihak dapat mengetahui aktivitas ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk, baik dalam bentuk barang maupun jasa berdasarkan lapangan usaha. Selain itu, KBLI juga berfungsi mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan di Indonesia.
Oleh karena itu, perusahaan yang ingin melakukan pendaftaran bidang usahanya di dalam akta atau di NIB (Nomor Induk Berusaha) harus memasukkan kode yang sesuai dengan klasifikasi di dalam KBLI.
Badan Pusat Statistik (BPS), menyusun KBLI sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori bidang usaha yang akan dikembangkan di Indonesia. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017 sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.
Apa saja yang menjadi fungsi KBLI?
- Acuan standar dan alat koordinasi, integrasi dan sinkronisasi penyelenggaraan statistik;
- Penentuan klasifikasi atau identifikasi bidang usaha;
- Penentuan kualifikasi, di antaranya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
- Acuan untuk mendaftarkan dan memperoleh legalitas usaha di Indonesia, misalnya NIB;
- Menentukan perizinan investasi/penanaman modal yang boleh dilakukan; dan
- Identifikasi bidang usaha untuk pendaftaran Wajib Pajak.
Kategori KBLI 2020
Kategori A: Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
Kategori B: Pertambangan dan Penggalian
Kategori C: Industri Pengolahan
Kategori D: Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
Kategori E: Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi
Kategori F: Konstruksi
Kategori G: Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
Kategori H: Pengangkutan dan Perdagangan
Kategori I: Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
Kategori J: Informasi dan Komunikasi
Kategori K: Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Kategori L: Real Estate
Kategori M: Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis
Kategori N: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya
Kategori O: Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kategori P: Pendidikan
Kategori Q: Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial
Kategori R: Kesenian, Hiburan dan Rekreasi
Kategori S: Aktivitas Jasa Lainnya
Kategori T: Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja, Aktivitas yang Menghasilkan Barang dan Jasa Oleh Rumah Tangga yang Digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri
Kategori U: Aktivitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya
Bagaimana cara menentukan KBLI? Bagi pelaku usaha dalam menentukan KBLI, pertama kali menentukan kategori usaha terlebih dahulu, kemudian menentukan golongan pokok, golongan, subgolongan, dan kelompok. Struktur pengkodean KBLI menyesuaikan dari struktur pengkodean pada ISIC (International Standard Industrial Classification).
Cara Menambah KBLI di OSS
Penambahan bidang usaha di Online Single Submission (OSS) dilakukan oleh pengusaha yang ingin megembangkan bisnis di bidang lain yang berbeda dengan kegiatan usaha pertamanya. Cara menambah KBLI di OSS dapat dilakukan di situsnya.
Sebagai informasi, OSS adalah sistem perizinan berusaha yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Aplikasi ini memuat berbagai layanan seputar izin usaha yang terintegrasi secara online.
Untuk menambah bidang usaha, pengusaha hanya perlu mengisi data usaha pada menu Perizinan Berusaha. Berikut ini langkah-langkah yang perlu dilakukan saat mendadtar KLBI di OSS: yang dapat dijadikan panduan:
- Buka situs OSS melalui https://oss.go.id/. Memastikan pendaftar telah membuat akun dan mendapat username serta password untuk login;
- Pilih menu ‘perizinan berusaha’ pada halaman utama, setelah itu pilih opsi ‘pengembangan’.
- Kemudian, klik ‘tambah bidang usaha’ dan ‘pilih bidang usaha’;
- Isi seluruh data dengan lengkap, mencakup informasi bidang usaha, data usaha, data produk/jasa. Setelah semua lengkap, klik ‘selesai’;
- Sistem akan menampilkan bidang usaha yang sudah ditambahkan secara otomatis. Centang kotak pernyataan terkait informasi yang diberikan sudah benar. Setelah itu, klik ‘lanjut’;
- Dalam daftar usaha, sudah tercantum KBLI yang baru ditambahkan. Klik ‘proses perizinan berusaha’. Centang semua kotak dialog pernyataan mandiri terkait informasi yang diberikan dan klik ‘lanjut’;
- Sistem akan menampilkan draf nomor induk berusaha (NIB) dari bidang usaha yang baru. Centang kotak pernyataan terkait informasi yang diberikan sudah benar untuk bisa menerbitkan perizinan berusaha;
- NIB dari bidang usaha yang baru sudah bisa dicetak dan digunakan.
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan3 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan3 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku























