Hukum
Kejari Depok Pastikan Eksekusi Buni Yani Besok
Kabartangsel.com- Buni Yani telah melalui proses hukumnya terkait kasus potongan video Ahok pada Oktober 2016 lalu. Pada tingkat Mahkamah Agung (MA), Buni Yani tetap dinyatakan bersalah dan akan dieksekusi besok, Jumat (1/2) oleh Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat.
Melalui pengacaranya Aldwin Rahadian SH, ia akan mengajukan permohonan penangguhan eksekusi ke Kjari Depok. Menurut Aldwin, dalam amar putusan MA tidak tercantum atau perintah eksekusi dan penahanan.
“Iya dengan alasan itu kita mengajukan penangguhan penahanan eksekusi. Perintahnya agar lebih jelas dulu,” tandas Aldwin dalam juma persnya kemarin.
Namun begitu, Buni Yani telah mengatakan kalau dirinya akan kooperatif dan tidak menghindar. Meski demikian, menurut Mukri selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, pihaknya tetap akan mengeksekusi Buni Yani besok, Jumat (1/2). Hal ini merujuk pada pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kita tetap eksekusi besok ya. Ini berdasarkan putusan di tingkat kasasi dari Majlis Hakim Mahkamah Agung pada 22 November lalu. Kita tetap akan laksanakan sesuai perntah pengadilan,” tegas Mukri, Kamis (31/1). (Gtg-03).
- Banten6 hari ago
Bank Banten Terus Berkomitmen Layani Nasabahnya di Seluruh Cabang
- Banten6 hari ago
Bantuan Pesantren dan Beasiswa Penghafal Al-Qur’an Jadi Program Prioritas Airin Rachmi Diany
- Banten6 hari ago
Bank Banten Sampaikan Ucapan Selamat atas Dilantiknya Kembali Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten
- Nasional6 hari ago
Dibuka Presiden Jokowi, Forum Air Sedunia ke-10 Resmi Dimulai
- Politik6 hari ago
Airin Rachmi Diany Paparkan Visi Misi di PKB Banten
- Nasional6 hari ago
Forum Air Sedunia, Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Kolaborasi Bagi Kemakmuran Dunia
- Hukum6 hari ago
Polri Amankan 3 Venue Utama World Water Forum 2024
- Nasional6 hari ago
KTT World Water Forum Ke-10, Presiden Jokowi Sambut para Pemimpin Delegasi