“Besaran bantuan yang dialokasikan mencapai Rp5,7 triliun atau tepatnya Rp5.793.467.955.000. Besar sekali anggaran itu dan kami manfaatkan sangat baik,” ujarnya.
Dijelaskan Menag, anggaran tersebut dialokasikan untuk subsidi penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di madrasah dan subsidi kuota internet untuk mahasiswa. Kemudian, bantuan operasional untuk pendidikan keagamaan Islam, pondok pesantren, madrasah diniyah takmiliyah dan lembaga pendidikan Alquran. Bantuan daring juga diberikan untuk pondok pesantren dan bantuan untuk guru Raudhatul Athfal, madrasah, dan guru pendidikan agama Islam.
“Kemenag juga katanya mendapat sebagian alokasi dari anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). Kegunaannya untuk Bantuan Operasional Pendidikan antara lain untuk menambah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan beberapa dialokasikan untuk optimalisasi belanja barang keperluan pendidikan,” ujar Menag.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk bantuan internet bagi mahasiswa, guru, dan dosen. Besarannya untuk pendidikan Islam yaitu Rp1,16 triliun yang diterima oleh 9.958.011 siswa madrasah, Rp987,7 miliar untuk 1.123.153 mahasiswa, serta tambahan alokasi bantuan sebesar Rp168,5 miliar.
“Alhamdulillah, dananya sudah turun dan akan segera diturunkan (disalurkan). Saya yakin itu sangat bisa membantu, mahasiswa, murid dan guru,” lanjutnya.
Untuk pendidikan agama Kristen dialokasikan anggaran bantuan sebesar Rp3 miliar untuk 200 perguruan tinggi keagamaan Kristen swasta (PTKKS). Sementara alokasi bantuan untuk Ditjen Bimas Buddha juga mendapat anggaran Rp316 juta yang diberikan pada 1.581 penerima yang terdiri dari 1.442 mahasiswa dan 139 dosen.
“Jadi bantuan ini tidak hanya untuk murid atau mahasiswa, tetapi juga untuk guru dan dosen,” ujar Menag.
Ditjen Bimas Hindu Kemenag juga mendapat alokasi sebesar Rp1,65 miliar yang terdiri dari bantuan untuk guru pratama widya pasraman, adi widya pasraman, madyama widya pasraman, utama widya pasraman dan pendidikan tinggi keagamaan Hindu.
“Lalu juga terdapat bantuan paket data internet untuk penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh, bagi guru agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Buddha dan Konghucu di sekolah masing-masing. Terkait bantuan ini, Kemenag katanya juga telah menerbitkan petunjuk melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 0715 Tahun 2020 tentang pedoman penggunaan kuota data internet,” terang Menag.
Di akhir keterangannya, Menag bersyukur bantuan yang diberikan pemerintah dapat meringankan beban para tenaga pendidik. Bantuan tersebut diberikan sejak awal pandemi COVID-19 agar para pendidik tetap dapat mengajar dengan baik di masa pandemi tersebut. (rls)
Bisnis7 hari agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Komunitas7 hari agoKONGRES 2026 Tandai Era Baru Kebangkitan Musik Reggae Lokal di Tangsel
Nasional6 hari agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Sport6 hari agoShin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Kepala Persija Jakarta untuk Musim 2026/2027
Pendidikan6 hari agoCreative Portfolio Showcase 2026, Terobosan SMK Budi Luhur dalam Penilaian Kompetensi Siswa
Sport3 hari agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Sport3 hari agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Nasional4 hari agoHarga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026












