Ciputat Timur
Kemenag Ambil Alih Aset 15 Bidang Tanah di Pisangan Ciputat Timur

Kementerian Agama terus bergerak dalam upaya penyelamatan aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga. Besok, Selasa (16/12), kementerian ini kembali akan mengeksekusi 15 (lima belas) bidang tanah miliknya seluas 3.538M2 di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Eksekusi ini akan dilakukan secara bertahap dari tanggal 17 – 19 Desember 2013.
Diinformasikan bahwa dalam rangka melakukan penataan Barang Milik Negara (BMN) dan penyelamatan aset negara, Kementerian Agama telah melakukan inventarisasi dan revaluasi aset. Hasilnya, kalau pada tahun 2006 nilai aset kementerian ini baru sekitar Rp 6,7 triliun, pada tahun 2012 nilainya melonjak menjadi sekitar Rp 33 triliun.
Menurut Sekjen Kemenag Bahrul Hayat, peningkatan nilai tersebut bukan karena membeli aset baru, melainkan karena Kemenag berhasil melakukan pendataan ulang dan penyelamatan aset-aset negara yang dikuasai pihak ketiga. Sejak tahun 2007 sampai 2012, Kementerian ini telah berhasil menarik aset negara, berupa tanah maupun tanah dan bangunan di 29 lokasi di seluruh Indonesia dengan luas tanah mencapai 460.928M2.
Dengan nilai aset Rp 33 triliun lebih, maka selisih dengan data dari Kementerian Keuangan hanya bernilai sekitar Rp 86 juta.
Berdasarkan release Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri yang diterima Pinmas diketahui bahwa Kementerian Agama memiliki tanah di Kelurahan Pisangan sebanyak 15 (lima belas) bidang tanah seluas 3.538M2 berdasarkan beberapa putusan pengadilan berikut:
1. Putusan Pengadilan Nomor: 276/Pdt.G/1996/PN.TNG jo. No. 68/PDT/2000/PT.BDG jo. No. 1526 K/Pdt/2002;
2. Putusan Pengadilan Nomor: 283/Pdt.G/1996/PN.TNG jo. No. 40/PDT/1999/PT.BDG jo. No. 2163 K/Pdt/2000;
3. Putusan Pengadilan Nomor: 284/Pdt.G/1996/PN.TNG jo. No. 341/PDT/1999/PT.BDG jo. No. 2758 K/Pdt/1999;
4. Putusan Pengadilan Nomor: 287/Pdt.G/1996/PN.TNG jo. No. 31/PDT/1999/PT.BDG jo. No. 1821 K/Pdt/2000.
Dijelaskan juga bahwa sebelum diambil keputusan untuk melaksanakan eksekusi, Kementerian Agama telah meminta kepada para Termohon Eksekusi agar mengosongkan tanah dan bangunan. Bahkan Kementerian Agama menjanjikan untuk memberikan biaya pindah.
Namun karena Termohon Eksekusi menolak, maka Kementerian Agama memohon pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Atas permohonan tersebut, PN Tangerang menerbitkan empat Surat Penetapan dengan Nomor: 77, 78, 79, 80/PEN.EKS/2008/PN.TNG tertanggal 9 Oktober 2013; bahwa atas tanah tersebut akan dilakukan eksekusi riil secara bertahap pada 17 – 19 Desember 2013.
Adapun tanah yang akan dieksekusi adalah sebagai berikut: atas nama Sujiono NS (300M2), Sunardi (200M2), Muhammad Yusuf (190M2), Nurfawati (200M2), Sukirun (200M2), Emmy Bachry (518M2), Muhammad Yunus Amiru Rasyid (100M2), Arifin (500M2), Nurjana Djamil (100M2), Muhammad Yusuf (100M2), Iskandar Mirza (130M2), Walneri (120M2), Sukarpi Sumanta Dirdja (280M2), Hermien Roos (400M2), dan Ridwan Santoso (200M2).
Sebelum rencana eksekusi ini dilakukan, Kementerian Agama telah melakukan upaya-upaya kekeluargaan, namun tetap ditolak oleh para Termohon Eksekusi. (ris/red/kt)
Sport4 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Pendidikan4 minggu agoPahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026
Banten4 minggu agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang
Nasional3 minggu agoProf Asep Saepudin Jahar: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul
Nasional4 minggu agoHarga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan3 minggu ago379 Masjid dan 376 Musala di Tangsel Terhubung Internet Gratis, Diskominfo Perkuat Peran Masjid sebagai Pusat Edukasi





















