Nasional
Kemenag dan Ormas Islam Kaji Pembentukan Komite Fatwa Halal

Direktorat Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengkaji pembentukan Komite Fatwa Halal. Kajian ini dikemas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang membahas mandat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
FGD tersebut bertujuan menjaring masukan dari organisasi masyarakat (ormas) Islam dan para pemangku kepentingan terkait mekanisme, regulasi, serta implementasi Komite Fatwa Halal sebagai bagian penting dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di Indonesia.
Direktur Jaminan Produk Halal, Fuad Nasar, mengatakan, pembentukan Komite Fatwa Halal merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran negara dalam penyelenggaraan SJPH. “Fatwa halal adalah fondasi dari sistem produk halal. Sejak BPJPH berdiri, penetapan fatwa halal dikawal dan dilaksanakan oleh MUI. Fatwa inilah yang menjadi dasar fundamental bagi kehalalan produk, sebagaimana nilai halal dan baik yang telah ditegaskan dalam Al-Qur’an,” jelas Fuad Nasar.
Ia menegaskan bahwa pembentykan Komite Fatwa Halal tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran MUI, melainkan untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan lembaga keagamaan. “Kemenag tidak bekerja sendiri. Peran ormas-ormas Islam sangat penting dalam mengawal sistem jaminan produk halal agar berjalan sesuai syariat dan berdampak pada ekonomi umat,” ujarnya.
Dalam forum tersebut juga dibahas mekanisme yang selama ini berjalan, yaitu penetapan fatwa halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dilakukan tanpa melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dengan tetap melibatkan ulama melalui Pendamping Proses Produk Halal. Untuk produk berskala besar, sertifikasi halal dilakukan melalui skema reguler, dan fatwa kehalalannya ditetapkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Fuad menambahkan, pembentukan Komite Fatwa Halal bertujuan memperkuat kesinambungan sistem yang telah berjalan. “Kita ingin membangun sinergi dan kesinambungan antara MUI, ormas Islam, dan pemerintah dalam menjaga mutu serta kepercayaan publik terhadap produk halal,” katanya.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber Pakar Syariah dan Hukum Islam Muhammad Amin Suma, yang memberi pandangan umum mengenai arah dan urgensi penyusunan Komite Fatwa Halal. Para peserta memberikan berbagai masukan konstruktif agar komite ini semakin responsif terhadap perkembangan industri halal dan kebutuhan masyarakat.
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis4 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis4 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Pemerintahan4 minggu agoCegah Kekerasan Sejak Dini, Pemkot Tangsel Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental
Tangsel2 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia























