Nasional
Kemenag Susun Sistem Penanganan Konflik Keagamaan Berbasis Teknologi

Kementerian Agama (Kemenag), tengah menyusun Case Management System berbasis standar operasional prosedur (SOP), protokol penanganan, panduan, serta pemanfaatan teknologi, seperti chatbot WhatsApp, untuk pelaporan dan informasi dini terkait konflik keagamaan.
Hal itu disampaikan Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, dalam kegiatan Sekolah Penyuluh dan Penghulu Aktor Resolusi Konflik (SPARK) yang digelar oleh Kanwil Kemenag Jawa Barat di Bogor, Senin (5/5/2025).
Kebijakan itu diambil, imbuh Arsad, untuk memperkuat kesiapsiagaan aparatur Kemenag di lapangan dalam mengantisipasi potensi konflik. Ia menyebut, alert culture atau kepekaan dalam mengenali tanda-tanda awal munculnya konflik sosial keagamaan mesti dimiliki oleh tiap penyuluh dan penghulu.
“Selama dua tahun terakhir (2023–2024), tercatat 41 kasus konflik sosial berdimensi keagamaan. Jumlah ini belum termasuk pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan yang turut menambah kompleksitas tantangan yang dihadapi,” ujarnya.
Menurut Arsad, pelatihan SPARK juga menjadi bagian dari strategi Kemenag untuk meningkatkan kapasitas aparatur, terutama dalam upaya pencegahan dan penanganan konflik sosial keagamaan. Sebanyak 50 penyuluh agama dan penghulu dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat mengikuti kegiatan SPARK.
Melalui SPARK, para peserta dibekali pengetahuan dasar dan keterampilan praktis agar dapat menjadi penanggap pertama dalam situasi konflik. Mereka juga dilatih untuk membangun komunikasi efektif dan koordinasi lintas sektor dengan para pemangku kepentingan di wilayah masing-masing.
“Setelah mengikuti SPARK, para peserta diharapkan mampu memperkuat peran strategis mereka sebagai garda terdepan dalam menjaga kerukunan dan mencegah eskalasi konflik sosial keagamaan di tengah masyarakat,” tandas Arsad.
Pemerintahan2 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi4 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport4 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Otomotif2 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap Piala AFF 2026
Sport4 minggu agoJadwal Bola Prancis vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026
Sport2 minggu agoPiala Presiden 2026: Peserta, Grup, Jadwal, Tiket, hingga Format Pertandingan























