Dalam rangka menjaga cashflow dan mutu layanan rumah sakit, Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan hingga kini Kementerian Kesehatan telah membayarkan klaim kepada rumah sakit yang melayani dan merawat pasien COVID-19.
“Sampai saat ini, kita sudah bayarkan sebesar 750 miliar, dananya berasal dari pagu Kemenkes. Untuk proses verifikasi tetap di BPJS Kesehatan,” kata Kadir pada Selasa (11/8).
Pihaknya menyebutkan bahwa semua RS bisa mengajukan klaim, baik yang memiliki SK Rujukan Kemenkes/SK Menteri dan SK Gubernur maupun RS Non Rujukan yang telah berkomitmen melakukan pelayanan Covid-19.
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mencatat ada sekitar 1.711 dari total 2.917 RS di seluruh Indonesia yang melakukan pelayanan dan perawatan COVID-19. Dari jumlah tersebut baru sekitar 67% RS yang mengajukan klaim ke pemerintah untuk selanjutnya diverifikasi BPJS Kesehatan. Terkait hal ini, Kadir menilai ada sejumlah kendala yang menyebabkan proses klaim belum optimal.
“Kendala kita adalah masih banyak RS yang belum mengajukan klaim, masih banyak RS yang belum memahami Permenkes 392,” terangnya.
Kendala lain yang dihadapi adalah kelengkapan dokumen pengajuan klaim. Kadir menjelaskan seringkali pihak RS belum melengkapi berkas yang dibutuhkan, sehingga ketika dikembalikan untuk dilengkapi maka semakin membutuhkan waktu lama. Untuk itu, ia berharap pihak RS menyiapkan berkas-berkas secara lengkap agar proses pengajuan klaim berjalan lancar.
Kadir menjelaskan pengajuan klaim dimaksudkan untuk menjaga cashflow RS guna menjamin mutu kendali pelayanan RS yang lebih baik. Untuk itu, pihaknya berharap RS penanganan COVID-19 segera mangajukan klaim kepada pemerintah.
Sementara itu, berkaitan dengan masih adanya RS yang meminta biaya perawatan kepada pasien, pihaknya akan memberikan teguran kepada RS terkait, pasalnya seluruh biaya perawatan pasein COVID-19 telah ditanggung negara.
“Kita sudah tegur (RS yang menagih ke pasien), semua pasien saat bencana ini ditanggung negara. Semua RS yang melakukan penagihan akan ditegur. Sudah ada Surat Edarannya,” tutur Kadir.
Sport2 minggu agoHasil Bali United vs PSS Sleman 2-1 di Pekan Pertama BRI Super League 2026/2027
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 5 September: Persik Kediri vs Dewa United, PSIM Yogyakarta vs Persita, Bhayangkara FC vs Persebaya, dan Borneo FC Samarinda vs Persija Jakarta
Sport2 minggu agoHasil Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Menang 4-0 di Pekan Perdana BRI Super League 2026/2027
Sport2 minggu agoPSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Punya Rekor Apik di Bantul
Banten1 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Nasional5 hari agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Politik6 hari agoWI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik
Sport1 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2










