Nasional
Kemenkes Kembangkan Pengobatan Kanker Menggunakan Terapi Sinar Proton

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengembangkan pelayanan kanker di Indonesia dengan teknologi terapi sinar proton. Pengembangan layanan kanker tersebut dilakukan dengan menggandeng Medipolis Medical Research Institute – Medipolis Proton Therapy and Research Center, Japan.
Kerja sama telah disepakati melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemenkes melalui RS Kanker Dharmais dan Medipolis Medical Research Institute pada Kamis (8/6) di gedung Kemenkes, Jakarta.
Wakil Menteri Kesehatan RI Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono mengatakan pengembangan pelayanan kanker dengan sinar proton akan dilakukan di RS Kanker Dharmais, Jakarta.
“MoU ini bertujuan untuk memberikan struktur umum dan dasar untuk membangun dan mempromosikan penerapan terapi sinar proton untuk penelitian, pengobatan, dan layanan kanker di RS Kanker Dharmais,” ujar Prof. Dante.
Kedua pihak sepakat untuk mengembangkan kerja sama dalam kemajuan ilmu kesehatan, teknologi, dan kapasitas pengobatan serta pelayanan kanker dengan menggunakan terapi sinar proton.
Terapi sinar proton menggunakan energi partikel, berbeda dengan yang digunakan dalam terapi radiasi tradisional seperti sinar-x dan sinar gamma. Dengan menggunakan akselerator dan sinkronisasi yang mempercepat partikel ini hingga mendekati kecepatan cahaya, kanker dapat ditargetkan secara akurat.
Director of Medical Department Medipolis Proton Therapy and Research Center Kataro Tanaka mengatakan sinar proton memiliki kemampuan untuk fokus dan mempengaruhi lesi kanker dengan dampak minimal pada maskula dan jaringan di sekitarnya.
“Dengan demikian terapi sinar proton ini dapat meminimalkan efek buruk pada jaringan lain yang sehat,” ucapnya.
Terapi radiasi menggunakan partikel ini disebut terapi partikel. Salah satu ciri terapi partikel adalah sinar partikel memiliki sifat fisik pancaran energi yang disebut Bragg Peak. Sifat fisik tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang mematikan dan terkonsentrasi pada sel kanker.
Pemerintahan1 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif1 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda






















