Nasional
Kemenkes: Warga Tak Punya NIK Bisa Divaksinasi
Pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk divaksinasi COVID-19, termasuk warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Kementerian Kesehatan telah memutuskan warga yang belum memiliki NIK tetap dapat divaksinasi.
Dalam teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tersebut dibutuhkan pendataan sasaran yang akan dimasukan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 yang memuat nama dan alamat serta nomor induk kependudukan.
Untuk itu dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan target kelompok masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, diperlukan optimalisasi dukungan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19 dari pemerintah daerah.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg Widyawati, MKM mengatakan Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan. Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” katanya.
Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Instansi perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota terkait pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan, seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.
Dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi COVID-19 yang belum memiliki NIK.
Pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.
Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 masih belum mencukupi, maka Dinas Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 kepada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rls/fid)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku























