Hukum
Kena! Polisi Tangkap 2 Orang Penyebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Kabartangsel.com — Dua orang berinisial HY dan LS penyebar hoax 7 kontainer surat suara tercoblos ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Hal tersebut dibenarkan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).
Mereka yang diamankan, kata Dedi berasal dari Bogor, Jawa Barat, dan Balikpapan, Kalimantan Timur.
“Saat ini sudah diamankan 2 orang yaitu di Bogor dan Balikpapan. Mereka belum ditetapkan tersangka dan belum ditahan. Masih menjalani pemeriksan 1 kali 24 jam,” katanya.
Menurut Dedi, kedua orang itu berperan ikut menyebarkan ke media sosial.
“Di Bogor inisialnya HY dia perannya menerima konten kemudian ikut memviralkan, yang kedua namanya LS yang di Balikpapan, sama menerima konten tidak dicek langsung diviralkan,” jelasnya.
Hingga saat ini, penyidik kepolisian masih terus bekerja keras menuntaskan isu hoax yang sempat mengguncang nasional tersebut. (WS/02)
Pemerintahan6 hari agoHUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba
Techno5 hari ago3 Cara Kerja eSIM XL untuk Koneksi Tanpa Kartu Fisik
Properti4 hari agoCitra Garden Serpong, Hunian Modern di Kawasan Strategis Tangerang
Pemerintahan20 menit agoPemkot Tangsel Tuntaskan Bedah 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tahun 2026, Tersebar di 7 Kecamatan








































