Hukum
Kena! Polisi Tangkap 2 Orang Penyebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Kabartangsel.com — Dua orang berinisial HY dan LS penyebar hoax 7 kontainer surat suara tercoblos ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Hal tersebut dibenarkan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).
Mereka yang diamankan, kata Dedi berasal dari Bogor, Jawa Barat, dan Balikpapan, Kalimantan Timur.
“Saat ini sudah diamankan 2 orang yaitu di Bogor dan Balikpapan. Mereka belum ditetapkan tersangka dan belum ditahan. Masih menjalani pemeriksan 1 kali 24 jam,” katanya.
Menurut Dedi, kedua orang itu berperan ikut menyebarkan ke media sosial.
“Di Bogor inisialnya HY dia perannya menerima konten kemudian ikut memviralkan, yang kedua namanya LS yang di Balikpapan, sama menerima konten tidak dicek langsung diviralkan,” jelasnya.
Hingga saat ini, penyidik kepolisian masih terus bekerja keras menuntaskan isu hoax yang sempat mengguncang nasional tersebut. (WS/02)
Banten2 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Sport6 hari agoTiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID
Sport6 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport6 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport6 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport6 hari agoJadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026
Sport6 hari agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga
Sport6 hari agoDaftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026





































