Connect with us

Dedi Kumala, 32 tahun, ditangkap polisi karena kedapatan mencuri sepeda motor di kompleks Perumahan Dasana Indah Blok TA 10 No.21 RT 005/02, Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Pria asal Lampung itu dipergoki saat mencoba membawa kabur sepeda motor milik warga, Heriyansyah, 49 tahun.

“Pelaku mencuri sepeda motor yang parkir menggunakan kunci leter T,” kata Kasubbag Humas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Mansuri, Kamis (2/3/2017).

Dedi melakukan aksinya pada Selasa (28/2/2017) lalu. Dia mencuri sepeda motor korban yang di parkir di halaman rumah. Saat Dedi berhasil menyalakan sepeda motor, korban yang berada di dalam rumah pun curiga dan langsung mendatangi sepeda motornya. Saat korban sudah berada di luar rumah, Dia mendapati sepeda motornya sudah dibawa kabur pelaku.

Korban yang kaget lalu meneriaki pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor korban. Warga sekitar yang mendengar pun melakukan pengejaran sehingga pelaku berhasil ditangkap.

Advertisement

“Pelaku jatuh dan meninggalkan sepeda motor yang diambil tapi warga tetap mengejar pelaku. Pada saat itu anggota Buser yang sedang patroli mobile di TKP dan ikut menangkap pelaku,” lanjut AKP Mansuri.

Polisi kemudian membawa pelaku ke Polsek Kelapa Dua untuk penyidikan. Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 lembar STNK, dan kunci leter T yang digunakan pelaku juga diamankan. (hpmj)

Populer