Banten
Keterangan KPK Tentang Ratu Atut Chosiyah Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten.
“KPK secara solid dan utuh memutuskan menetapkan dan meningkatkan Ratu Atut Chosiyah selaku tersangka dalam pemberian berkaitan dengan sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten,” kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17/12/2013.
Samad mengatakan peningkatan status Ratu Atut dari saksi menjadi tersangka ini berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan pada 12 Desember 2013 dari barang bukti yang ditemukan. Sprindik kasus tersebut telah ditandatangani pada tanggal 16 Desember 2013.
Ratu Atut dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Kenapa juncto? karena dalam kasus tersebut tersangka Atut dinyatakan bersama-sama atau turut serta bersama TCW (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan) dalam kasus pemberian atau penyuapan terhadap Ketua MK Akil Mochtar,” katanya.
Samad melanjutkan, “Oleh karena itu yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.”
Sementara itu dalam kasus Alkes Banten dalam ekspos tanggal 12 Desember 2013, Ratu Atut juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Namun demikian masih perlu direkonstruksikan perbuatan serta pasal-pasal dalam sprindik yang akan menyusul kemudian. Saat ini pasal masih dirumuskan,” ungkap Samad.
Terkait dua kasus tersebut, Ratu Atut telah dipanggil KPK beberapa waktu lalu untuk digali keterangannya sebagai saksi.
Adapun adik kandung Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, sudah menjadi tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan.
Ia diduga memberikan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebanyak Rp1 miliar melalui seorang advokat Susi Tur Andayani yang juga sudah menjadi tersangka.
Berkaitan dengan kasus tersebut, penyidik KPK telah menggeledah rumah Ratu Atut Chosiyah di Jalan Bayangkara No. 51 Cipocok, Serang, Banten pada Selasa dini hari hingga pukul 06.00 WIB. (ant/kt)
Sport4 hari agoHasil Persik Kediri vs Persija Jakarta 1-3, Macan Kemayoran Bungkam Macan Putih di Stadion Brawijaya
Event2 hari agoFestival Lebaran Betawi Tangsel ke-6 Digelar 23–24 Mei 2026 di Jurang Mangu Barat
Nasional6 hari agoAkad Massal KUR 1.000 UMKM Kreatif Bali, Menteri Maman Abdurrahman Perkenalkan Platform SAPA UMKM
Sport4 hari agoHasil Persik Kediri vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama BRI Super League 2025/2026
Sport4 hari agoHasil Malut United FC vs Persita Tangerang 1-1 di Babak Pertama BRI Super League 2025/2026
Sport4 hari agoPrediksi Pertandingan Malut United FC vs Persita Tangerang
Sport3 hari agoMoto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Start Posisi 20 Finis di Urutan ke-8
Sport3 hari agoHasil Pertandingan PSM Makassar vs Persib Bandung 1-2























