Banten
Ketua dan Sekretaris Komisi V DPRD Banten Janji Sampaikan Tuntutan Buruh ke Gubernur Banten

Ketua Komisi V DPRD Provinsi M. Nizar didampingi Sekretaris Komisi V H. Fitron Nur Ikhsan menemui masa aksi yang berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), masa aksi ini melakukan aksi demonstrasi di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), pada Rabu (10/11/21).
Turut hadir pula Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten (Disnakertrans) H. Al Hamidi, S.Sos, M.Si.
Adapun yang menjadi tuntutan dari aliansi buruh ini sebagai berikut:
1) Naikkan upah minimum Provinsi sebesar 7-10%;
2) Berlakukan upah minimum sectoral tahun 2021 dan 2022;
3) Batalkan Omnibus Law;
4) Perjanjian kerja bersama tanpa Omnibus Law.
Dalam aksi ini, M. Nizar menyampaikan bahwa dalam hal ini DPRD Provinsi Banten selaku wakil rakyat tentu mengertui betul kekhawatiran dan problematika yang dialami oleh para buruh tersebut.
Sehingga dalam hal ini DPRD Banten akan turut memperjuangkan apa yang menjadi tuntutan dari aliansi buruh tersebut guna kesejahteraan seluruh buruh yang ada di Provinsi Banten.
“Kami mengerti betul kekhawatiran dan problematika yang dialami oleh para buruh tersebut. Sehingga hari ini kami DPRD Banten mendengar dan pasti akan turut memperjuangkan apa yang menjadi tuntutan dari demonstrasi ini,” ujarnya.
Nizar juga memohon kepada masa aksi dari para buruh ini agar memberikan waktu kepada DPRD Banten untuk dapat menyampaikan langsung tuntutan tersebut kepada eksekutif yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
Sementara itu Sekretaris Komisi V H. Fitron turut menyampaikan opininya dalam demonstrasi ini, ia menuturkan bahwa tanpa buruh kehidupan tidak akan berjalan dengan baik, oleh karena itu tidak ada alasan bagi DPRD Provinsi Banten untuk tidak menyampaikan aspirasi yang disampaikan oleh para buruh ini.
“Kami ucapkan terimakasih kepada para buruh yang mengikuti aksi ini, tanpa buruh kehidupan tidak akan berjalan dengan baik. Sehingga tidak ada alasan bagi kami untuk tidak meneruskan aspirasi yang disampaikan bapak dan ibu sekalian dalam kesempatan ini,” tuturnya.
Ditempat yang sama Kadis Disnakertrans H. Al Hamidi menyampaikan, point-point yang ada dalam tuntutan para buruh tersebut akan disampaikan kepada gubernur. Terkait penetapan upah minimum masih dalam proses penetapan dan selambat-lambatnya akan ditetapkan pada tanggal 21 November 2021 mendatang.
“Terkait upah minimum sesungguhnya kita ini baru proses untuk menetapkan upah minimum Provinsi dan selambat-lambatnya akan ditetapkan pada tanggal 21 November 2021 ini, berarti ada waktu 10 hari kerja,” tuturnya.
“Penetapan ini harus banyak mempertimbangkan baik itu dari segi aturan yang ada, jadi melalui proses melalui rapat pleno dan rekomendasi dewan pengupahan yang berasal dari unsur perguruan tinggi, serikat pekerja dan pemerintah akan disampaikan kepada Gubenur Banten,” pungkasnya. (rls/red)
Jabodetabek6 hari agoProf Dede Rosyada Tegaskan Pengelolaan Yayasan Triguna dan Syarif Hidayatullah Telah Diserahkan ke Pemerintah Melalui UIN Jakarta
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Raih Penghargaan Terbaik III Regional Jawa-Bali untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Jabodetabek6 hari agoPenjelasan UIN Jakarta soal Insiden Kericuhan di Lingkungan Madrasah Pembangunan Pamulang Tangsel
Pemerintahan7 hari agoLomba Inovasi TTG ke-14 Tingkat Kota Tangsel 2026, Unpam dan SMAN 1 Tangsel Raih Juara Pertama
Pemerintahan6 hari agoPRA SPMB 2026 Dibuka, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota SMP Negeri
Pemerintahan7 hari agoPilar Saga Ichsan Tinjau SDN Babakan 01 Tangsel
Nasional6 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Dukung Pengembangan Museum Asmat dan Sekolah Lapang Sagu
Nasional6 hari agoPerkuat Ketahanan Nasional, Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Diversifikasi Pangan dan Digitalisasi Ekonomi



















