Connect with us

Banten

Ketua dan Sekretaris Komisi V DPRD Banten Janji Sampaikan Tuntutan Buruh ke Gubernur Banten

Ketua Komisi V DPRD Provinsi M. Nizar didampingi Sekretaris Komisi V H. Fitron Nur Ikhsan menemui masa aksi yang berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), masa aksi ini melakukan aksi demonstrasi di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), pada Rabu (10/11/21).

Turut hadir pula Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten (Disnakertrans) H. Al Hamidi, S.Sos, M.Si.

Adapun yang menjadi tuntutan dari aliansi buruh ini sebagai berikut:

1) Naikkan upah minimum Provinsi sebesar 7-10%;

Advertisement

2) Berlakukan upah minimum sectoral tahun 2021 dan 2022;

3) Batalkan Omnibus Law;

4) Perjanjian kerja bersama tanpa Omnibus Law.

Dalam aksi ini, M. Nizar menyampaikan bahwa dalam hal ini DPRD Provinsi Banten selaku wakil rakyat tentu mengertui betul kekhawatiran dan problematika yang dialami oleh para buruh tersebut.

Advertisement

Sehingga dalam hal ini DPRD Banten akan turut memperjuangkan apa yang menjadi tuntutan dari aliansi buruh tersebut guna kesejahteraan seluruh buruh yang ada di Provinsi Banten.

“Kami mengerti betul kekhawatiran dan problematika yang dialami oleh para buruh tersebut. Sehingga hari ini kami DPRD Banten mendengar dan pasti akan turut memperjuangkan apa yang menjadi tuntutan dari demonstrasi ini,” ujarnya.

Nizar juga memohon kepada masa aksi dari para buruh ini agar memberikan waktu kepada DPRD Banten untuk dapat menyampaikan langsung tuntutan tersebut kepada eksekutif yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

Sementara itu Sekretaris Komisi V H. Fitron turut menyampaikan opininya dalam demonstrasi ini, ia menuturkan bahwa tanpa buruh kehidupan tidak akan berjalan dengan baik, oleh karena itu tidak ada alasan bagi DPRD Provinsi Banten untuk tidak menyampaikan aspirasi yang disampaikan oleh para buruh ini.

Advertisement

“Kami ucapkan terimakasih kepada para buruh yang mengikuti aksi ini, tanpa buruh kehidupan tidak akan berjalan dengan baik. Sehingga tidak ada alasan bagi kami untuk tidak meneruskan aspirasi yang disampaikan bapak dan ibu sekalian dalam kesempatan ini,” tuturnya.

Ditempat yang sama Kadis Disnakertrans H. Al Hamidi menyampaikan, point-point yang ada dalam tuntutan para buruh tersebut akan disampaikan kepada gubernur. Terkait penetapan upah minimum masih dalam proses penetapan dan selambat-lambatnya akan ditetapkan pada tanggal 21 November 2021 mendatang.

“Terkait upah minimum sesungguhnya kita ini baru proses untuk menetapkan upah minimum Provinsi dan selambat-lambatnya akan ditetapkan pada tanggal 21 November 2021 ini, berarti ada waktu 10 hari kerja,” tuturnya.

“Penetapan ini harus banyak mempertimbangkan baik itu dari segi aturan yang ada, jadi melalui proses melalui rapat pleno dan rekomendasi dewan pengupahan yang berasal dari unsur perguruan tinggi, serikat pekerja dan pemerintah akan disampaikan kepada Gubenur Banten,” pungkasnya. (rls/red)

Advertisement

Populer