Hukum
Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Benahi Institusi Polri

Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melakukan pembenahan serius dalam institusi Polri.
LaNyalla menilai Jenderal Listyo Sigit tegas ke dalam, demi mengembalikan marwah dan citra kepolisian yang menurun di mata masyarakat.
“Apresiasi harus diberikan kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang serius membenahi institusi Polri. Ia bahkan bergerak cepat dalam pembenahan itu,” ungkap LaNyalla di Jakarta, Sabtu (15/10/2022).
Mantan Ketua Umum PSSI periode 2015-2016b ini juga menyebut Kapolri Sigit tidak segan untuk mencopot dan memecat anggota Polri yang merugikan institusinya.
“Polri harus bersih dari orang-orang yang menyalahgunakan jabatan dan wewenang. Karena, Polri bertugas mengayomi dan melindungi masyarakat. Kepercayaan masyarakat harus dijaga,” terangnya.
Dengan alasan tersebut, LaNyalla memberikan dukungan atas pembenahan yang dilakukan Kapolri. Dia juga berpesan agar Polri tidak tebang pilih dalam mengusut perkara.
“Jenderal Sigit jangan ragu. Lurus saja. Kita pasti mendukung pembenahan yang dilakukan, agar Polri menjadi lebih baik,” tukasnya.
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan3 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan3 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku























