Banten
Komisi III DPRD Banten Bahas Rapat Kerja Bersama Mitra Terkait

Komisi III DPRD Provinsi Banten melakukan Rapat Kerja Pembahasan Draft Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Banten dengan Mitra Kerja Komisi III bertempat di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Banten, Selasa (10/01/2023).
Rapat kerja ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Drs. H. Muhammad Faizal, didampingi oleh Wakil Ketua Komisi III Hj. A. Cut Muthia, dan dihadiri oleh anggota Komisi III diantaranya yakni H. Muhsinin, Ria Mahdia Fitri, Ir. Zaid Elhabib, dan Hj. Nurul Wasi’ah. Turut hadir pula dalam rapat kerja ini Biro Hukum Sekretariat Pemerintah Provinsi Banten, Bapenda Provinsi Banten, Bapeda Provinsi Banten, dan akademisi FISIP Untirta. Adapun agenda pada rapat kerja hari ini adalah Ekspose Pembahasan Naskah Akademik Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Banten.
Dalam pembahasannya, Ketua Komisi III Drs. H. Muhammad Faizal menjelaskan bahwa diadakannya rapat kerja dengan akademisi FISIP Untirta ini bertujuan untuk menjadi pembuat naskah akademik terkait Raperda Pajak dan Retribusi berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mana pada Tahun 2024 mendatang Perda yang menggabungkan Perda Retribusi dan Perda Pajak Daerah tersebut sudah harus berlaku.
“Kita harus mengetahui latar belakang filosofisnya, sosiologisnya, dan yuridisnya, kita juga menghadirkan Bapenda di sini untuk mengetahui apa saja yang berubah, bertambah, dan bagaimana potensi pendapatan kita serta aturan proposalnya,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa Raperda tersebut akan dibahas secara simultan dan fokus dengan terlebih dahulu melakukan pembahasan Perda Pajak Daerah lalu kemudian pembahasan mengenai Perda Pajak Retribusi.
“Simultan ini akan kita lakukan, kita akan satukan paham anggota Komisi III mengenai Raperda ini, karena ada dua potensi yakni pajak daerah dan retribusi, kita akan perdalam secara internal, kita akan selalu lakukan sesuai dengan RPJMD Provinsi Banten dan kita akan menyesuaikan dengan agenda dari Pemerintah Pusat, kita akan sesuaikan dengan peraturannya,” ucapnya.
Untuk diketahui, saat ini UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ditetapkan dan diundangkan pada Tanggal 5 Januari 2022, serta mengatur tentang ketentuan-ketentuan mengenai PKB, BBNKB, Pajak MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB yang akan berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU tersebut.
Di samping itu, dari pihak Bapenda Provinsi Banten juga menerangkan bahwa pihaknya berkeinginan agar ketika UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sudah disahkan dan dapat dilaksanakan, Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga sudah siap untuk ditetapkan dan dilaksanakan dalam rangka peningkatan APBD Provinsi Banten.
Menanggapi hal tersebut, Drs. H. Muhammad Faizal berharap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Banten tersebut dapat terwujud dan terlaksana di Tahun 2024.
“Saya berharap Perda ini dapat terwujud dan Tahun 2024 dapat terlaksana dan dapat meningkatkan pendapatan daerah kita,” tuturnya. (rls/red)
Bisnis6 hari agoPT Nusantara Infrastructure Group Gelar Program “She Drives Change” di Tol BSD
Nasional6 hari agoAnggaran Rapat Daring BGN Capai Rp5,7 Miliar Selama April–Desember 2026
Nasional6 hari agoKepala BGN Dadan Hindayana: 19.000 Ekor Sapi untuk Program MBG hanya Pengandaian
Nasional6 hari agoProgram MBG Diklaim Jangkau 61,9 Juta Penerima dan Serap 1,2 Juta Tenaga Kerja
Nasional5 hari agoLamiPak Indonesia Raih Penghargaan Ajang Global CSR & ESG Summit & Awards 2026™ ke-18 di Bangkok
Jabodetabek5 hari agoTari Kreasi Tradisional Indonesia 2026 Sukses Digelar Meriah di Kebayoran Park Mall
Banten6 hari agoMusrenbang RKPD 2027, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siap Dukung Penuh Arah Pembangunan Provinsi Banten
Techno1 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System





















