Connect with us

Sudah sekitar semingguan Kementerian Agama telah melansir penerimaan calon Komisioner dan Dewan Pengawas Badan Pengelolaa Keuangan Haji (BPKH) yang nantinya akan bertugas mengelola keuangan haji yang jumlahnya saat ini mencapai 84 triltun rupiah agar lebih produktif dan bermanfaat bagi jemaah haji.

Sejatinya BPKH mestinya sudah terbentuk satu tahun setelah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelola Keuangan Haji (UU PKH) yang diundangkan 17 Oktober 2014, itu artinya BPKH seharusnya sudah eksis selambat-lambatnya 17 Oktober 2015.

“Kami sudah pernah ingatkan Presiden dan jajarannya melalui surat soal ini. Tapi responnya lambat. Sudah hampir dua tahun BPKH terbengkalai. Ini melanggar hukum ,” kata Ketua Komnas Haji & Umrah Mustolih Siradj melalui keterangannya kepada kabartangsel.com, Senin, (5/12).

Sekarang Panitia Seleksi (Pansel) BPKH sudah dibentuk, diketuai Mulya E Siregar dan Nur Syam Sekteratis Jenderal Kementerian Agama sebagai sekteratris. Namun ternyata kinerja Pansel ini tidak profesional sehingga mengecewakan.

Advertisement

Mustolih lantas menjabarkan menganai hal yang dinilai tidak profesional. Pertama, jangka waktu penerimaan sangat pendek, terkesan terburu-buru. Masyarakat hanya diberi waktu mendaftar dari tanggal 16-27 Desember. Itu artinya hanya 5 (lima) hari kerja.

“Bagaimana akan mendapatkan Komisioner dan Pengawas BPKH yang kredibel, jika waktunya sangat sempit dan terbatas,” ungkapnya.

Kedua, Pansel tidak memberikan rincian tahapan jadwal seleksi secara jelas. Misalnya apa jadwal setelah pendaftaran, apakah ada psikotes, tes kesehatan, tes potensi akademik, wawancara, tahapan di parlemen kapan dan dimana dilaksanakan serta bagaimana mekanismenya.

“Ini gelap semua. Kami sudah telusuri di website resmi pansel http://seleksibpkh.kemenag.go.id, ternyata tidak aktif dan tidak ada informasi apa-apa,” paparnya.

Advertisement

Ketiga, Pansel belum memberikan informasi, siapa saja tim yang ada di panitia seleksi, dari mana latar belakang mereka, sehingga hasil kerjanya nantinya dapat dipertanggungjawabkan.

Keempat, Pansel menyumbat partisipasi publik karena tidak memberikan kesempatan bagi masyarakat luas memberikan respon trade record terhadap calon komisioner dan dewan pengawas BPKH yang telah disaring.

“Jangan sampai pansel terkesan sudah punya calon, sehingga proses seleksi hanya jadi formalitas,” tutur pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini.

Kelima, seluruh tahapan dan jadual seleksi BPKH sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengusulan, dan Penetapan Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji tapi tidak diindahkan pansel.

Advertisement

“Perpres ini seperti diabaikan Pansel,” jelasnya.

Bila proses dan penyelenggaraannya tidak profesional maka akan sulit diharapkan Pansel ini bekerja dengan baik dan menghasilkan pimpinan BPKH yang profesional dan kredibel. Padahal BPKH adalah tonggak reformasi penyelenggaraan haji di Indonesia.

“Solusinya cuma satu, Presiden harus rombak Pansel BPKH,” usulnya. Komnas Haji akan awasi terus proses ini. (rls/fid)

Advertisement

Populer