Hukum
Konvoi Khilafah di Jaktim Langgar UUD 1945

Polda Metro Jaya menyebut konvoi motor membawa atribut khilafah di Jakarta Timur yang videonya viral belakangan ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Dasar 1945.
“Bisa saya sampaikan juga fakta yang kami temukan terkait khilafah adalah jelas merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan, S.I.K, M.Si., seperti dikutip dari Antara, pada Jumat (03/06/22).
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan kegiatan yang mengajak masyarakat untuk membangkitkan kebencian terhadap pemerintah sah merupakan bentuk pelanggaran hukum yang bisa dipidana.
“Kegiatan seperti ini bertentang dengan ketentuan hukum di negara kita dan Polda Metro Jaya akan menindak secara tegas,” ujar Kabid Humas.
Polda Metro pun telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus konvoi motor membawa atribut khilafah tersebut. Pihaknya saat ini telah memiliki data mengenai siapa saja yang terlibat dalam konvoi motor yang membawa atribut khilafah tersebut.
“Saat ini tim telah melakukan penyelidikan terkait dengan kegiatan tersebut yang dilakukan oleh kelompok Khilafatul Muslimin,” pungkas Kabid Humas.
-
Kabupaten Tangerang4 hari ago
Sekda Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Manajerial dan Sosial Kultur Melalui CAT
-
Nasional5 hari ago
Puncak Perayaan Imlek Nasional Tahun 2023, Presiden Apresiasi Budaya Gotong Royong Masyarakat Indonesia Hadapi Pandemi
-
Hukum5 hari ago
Kasus Ojol Curi HP di Minimarket Jaksel Berakhir Damai
-
Hukum5 hari ago
Bareskrim Polri Selidik Penipuan Berkedok Aplikasi Undangan Nikah
-
Hukum5 hari ago
Terkait Kecelakaan Mahasiswa UI, Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta
-
Hukum5 hari ago
Penculikan Anak di Bekasi Hoax, Polisi: Penyebar Pesan Berantai Bisa Dipidana
-
Banten2 hari ago
Pembangunan 4 Ruas Jalan Terkendala, Komisi IV Rakor Dengan Dinas PUPR dan Kanwil BPN Banten
-
Cek Fakta3 hari ago
Cek Fakta: [SALAH] Ashanty Nekat Datangkan Polisi Ke Rumah Pencuri Tasnya