Pemkot Tangsel menetapkan status tanggap darurat pandemi virus Covid-19 atau corona. Status tanggap darurat ini dikeluarkan melalaui Keputusan Walikota Tangsel dengan No. 360/Kep.100-HUK/2020.
“Status tanggap darurat itu ditetapkan Walikota sejak 19 Maret hingga 1 April ,” kata Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, Senin (23/3/2020).
Pemkot Tangsel juga belum bisa memastikan, kapan status tanggap darurat ini bisa dicabut. Karena, harus melihat pertimbangan dari Satuan Gugus Tugas.
“Apakah status ini diperpanjang atau tidak? Kami melihat situasi, nanti Walikota akan mendapatkan saran dan pertimbangan dari gugus tugas,” ungkapnya.
Sementara itu perihal status tanggap darurat Covid-19, Satuan Gugus Tugas baru saja merilis data Orang Dalam Pantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), kasus terkonfirmasi dan korban meninggal.
Hasilnya data terbaru, Senin (23/3/2020) data ODP di Tangsel kembali naik menjadi 144 sebelumnya 117. Sementara PDP menjadi 66 sebelumnya 61. Dan, kasus terkonfirmasi menjadi 8 sebelumnya 6. (wt)
- Nasional5 hari ago
PP Parmusi Undang Presiden Jokowi di Jambore Nasional
- Nasional4 hari ago
Terbitkan Keppres, Presiden Jokowi Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional
- Kampus5 hari ago
Fakultas Ilmu Kesehatan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Lantik 60 Ners Baru
- Nasional4 hari ago
Satgas BLBI Lakukan Penguasaan Tiga Aset Eks BLBI Senilai Rp111,2 Miliar di Jaksel
- Nasional5 hari ago
Revisi Permendag 50/2020, Medsos Dilarang Merangkap sebagai E-commerce
- Banten4 hari ago
Komisi I DPRD Banten Laksanakan Rapat Kerja Bersama KPU dan BAWASLU Provinsi Banten
- Banten4 hari ago
121 Kartu JKN dibagikan ke Masyarakat Badui Dalam
- Nasional5 hari ago
Cabor Menembak Persembahkan Emas Pertama Indonesia di Asian Games