Pemkot Tangsel menetapkan status tanggap darurat pandemi virus Covid-19 atau corona. Status tanggap darurat ini dikeluarkan melalaui Keputusan Walikota Tangsel dengan No. 360/Kep.100-HUK/2020.
“Status tanggap darurat itu ditetapkan Walikota sejak 19 Maret hingga 1 April ,” kata Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, Senin (23/3/2020).
Pemkot Tangsel juga belum bisa memastikan, kapan status tanggap darurat ini bisa dicabut. Karena, harus melihat pertimbangan dari Satuan Gugus Tugas.
“Apakah status ini diperpanjang atau tidak? Kami melihat situasi, nanti Walikota akan mendapatkan saran dan pertimbangan dari gugus tugas,” ungkapnya.
Sementara itu perihal status tanggap darurat Covid-19, Satuan Gugus Tugas baru saja merilis data Orang Dalam Pantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), kasus terkonfirmasi dan korban meninggal.
Hasilnya data terbaru, Senin (23/3/2020) data ODP di Tangsel kembali naik menjadi 144 sebelumnya 117. Sementara PDP menjadi 66 sebelumnya 61. Dan, kasus terkonfirmasi menjadi 8 sebelumnya 6. (wt)
Bisnis6 hari agoRupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Terlemah Sepanjang Sejarah
Sport6 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia U-19 di ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026
Komunitas5 hari agoTeRuCI Chapter Tangerang Rayakan Anniversary ke-18
Opini6 hari agoJangan Kesankan Indonesia Negara Bobrok
Nasional6 hari agoAyu Aulia Bongkar Hubungan dengan Bupati Berinisial “R”, Singgung Kehamilan hingga Kehilangan Rahim
Sport2 hari agoHasil Persik Kediri vs Persija Jakarta 1-3, Macan Kemayoran Bungkam Macan Putih di Stadion Brawijaya
Kabupaten Tangerang6 hari agoPerkuat Pembinaan Usia Dini, Persita Tangerang Buka Pendaftaran Akademi Persita
Sport6 hari agoHasil Timnas U17 Indonesia Vs Jepang 0-1 di Babak Pertama Piala Asia U17 2026














