Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan verifikasi faktual terhadap lima calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Banten. Verifikasi faktual untuk mengetahui jumlah sebaran dukungan di Tangsel.
Sebelumnya, lebih dari 16 Calon DPD RI yang memiliki dukungan di Kota Tangsel, 11 calon di antaranya sudah memenuhi syarat. Sedangkan lima calon yang saat ini jalani verifikasi faktual merupakan verfikasi pengulangan.
Kelima calon ini, antara lain, Budi Heryadi, Taftazani, Habib Ali Alwi, Enoh Junaedi, dan Abdi Sumaithi. Dari kelima calon tersebut, terdapat lebih dari 1.900 dukungan yang tersebar di Kota Tangsel.
“Verifikasi sampai 8 Agustus nanti, tapi tidak seluruh dukungan, melainkan hanya diambli samplenya saja,” kata Anggota KPU Kota Tangsel, M Taufiq MZ.
Seperti Budi Heryadi, menurutnya hanya diverifikasi sebanyak 148 setelah disampling, Taftazani 33 dukungan setelah disampling, Habib Ali hanya 5 dukungan setelah disampling, Enoh hanya 1 dukungan setelah disampling dan Abdi hanya 4 dukungan setelah disampling.
“Yang kami verifikasi faktual ini adalah data sampling saja, jadi dari semua dukungan mereka yang ada di Kota Tangsel itu disampling, nah sampling itulah yang kami verifikasi faktual langsung untuk menanyakan apakah benar mendukung nama tersebut,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan, proses verifikasi nanti seperti mendatangi langsung data atau si pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut, dan menanyakannya langsung ke orang tersebut apakah benar mendukung calon Anggota DPD RI itu.
“Kalau tidak ada ketika kita datangi, kami meminta kepada Calon DPD RI itu untuk mendatangkan orang tersebut ke KPU Tangsel, dan kalau tidak bisa karena sedang ada di luar kota kami bisa lakuan verifikasi faktual dengan menggunakan sistem video call,” ungkapnya.
Taufiq juga mengatakan, bahwa untuk tahapan ini tidak ada lagi perbaikan, maka jika ada terbukti dukungan yang tidak memenuhi syarat, maka akan berlaku gugur sabnyak 50 dukungan lainnya.
“Karena ini proses sampling, maka satu saja gugur akan menggugurkan jumlah dukungan sebanyak 50, artinya jumlah dukungannya akan berkurang sebanyak 50 orang. Sementara syarat minimal untuk dapil Banten itu harus memiliki dukungan sebanyak minimal 3.000 dukungan,” paparnya. (plp)
Jabodetabek5 hari agoProf Dede Rosyada Tegaskan Pengelolaan Yayasan Triguna dan Syarif Hidayatullah Telah Diserahkan ke Pemerintah Melalui UIN Jakarta
Nasional6 hari agoOTT Senyap Kasus Imigrasi, KPK Beri Kado Hari Lahir Pancasila untuk Rakyat
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Raih Penghargaan Terbaik III Regional Jawa-Bali untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Jabodetabek5 hari agoPenjelasan UIN Jakarta soal Insiden Kericuhan di Lingkungan Madrasah Pembangunan Pamulang Tangsel
Pemerintahan7 hari agoSekda Tangsel Bambang Noertjahjo Lepas 357 Atlet untuk POPDA XII dan PEPARPEDA IX Banten 2026
Pemerintahan6 hari agoLomba Inovasi TTG ke-14 Tingkat Kota Tangsel 2026, Unpam dan SMAN 1 Tangsel Raih Juara Pertama
Hukum7 hari agoSatlantas Polres Tangsel Lakukan Penyisiran Ranjau Paku di Sepanjang Jalan Boulevard BSD
Pemerintahan6 hari agoPRA SPMB 2026 Dibuka, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota SMP Negeri











